Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan akreditasi/re-akreditasi bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi selain pada instansi pemerintah mulai tahun 2024.
Pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN.
Baca Juga
Adapun biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi/re-akreditasi sebesar Rp 20.060.000, di mana biaya ini sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP.
Advertisement
Terhitung hingga Desember 2023, terdapat 54 Lembaga Penilaian Kompetensi baik pada Instansi Pemerintah dan selain Instansi Pemerintah yang telah mendapat pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN.
Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap Instansi Pemerintah dan selain Instansi Pemerintah bertujuan sebagai penegakan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Terdapat 4 kategori masa berlaku akreditasi, yakni Lembaga Penilaian Kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku 5 tahun, kategori B berlaku 3 tahun, dan kategori C dan D berlaku selama 2 tahun.
Bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi/re-akreditasi dapat mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN atau dapat mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id.
Kantongi Izin Jokowi, Aturan Turunan soal Nasib Honorer Target Rampung April 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024.
Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di dalamnya mengatur sejumlah kebijakan, mulai dari pengembangan kompetensi PNS, Bursa ASN untuk mewadahi sistem perpindahan kepegawaian ke instansi lain, hingga penataan tenaga honorer.
Pasca RPP Manajemen ASN kantongi izin Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan agar dibentuk panitia antar kementerian.
"Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Anas mengungkapkan, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
"Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024. Paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait," imbuhnya.
Â
Advertisement
Honorer
Lanjutnya diungkapkan, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa.
Substansi tersebut diantaranya terkait pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
"Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya," pungkas Anas.