Sukses

Menteri Kehutanan Setuju Perpanjangan Moratorium Hutan

Moratorium Hutan yang mulai berlaku sejak 2010 tersebut, memang akan habis masa berlakunya pada 20 Mei 2013 ini.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan akan memperpanjang Moratorium Hutan demi menjaga tata kelola penggunaan kawasan hutan di Indonesia.

Moratorium yang mulai berlaku sejak 2010 tersebut, memang akan habis masa berlakunya pada 20 Mei 2013 ini.

Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, mengungkapkan perpanjangan moratorium tersebut masih menunggu izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Prinsipnya saya setuju untuk melanjutkan moratorium, agree to be continue," ujar Menhut, (4/4/2013).

Apabila pemberhentian izin perambahan di kawasan hutan gambut dan hutang lindung ini akan terus berlanjut maka dapat mengurangi emisi karbon sampai 14% dan 26%.

Menhut mengaku tidak khawatir jika perpanjangan moratorium ini akan mengganggu perekonomian indonesia terutama untuk para pengusaha yang bergantung pada hutan gambut dan hutang lindung.

"Moratorium ini tidak akan mempengaruhi perekonomian, ekonomi tetap akan tumbuh dan semua akan kita tata sedemikian rupa,karena hutan itu sumber kehidupan buat kita" tegas dia.

Dia mengatakan pada dasarnya tujuan moratorium adalah perbaikan tata kelola penggunaan kawasan hutan. Saat ini masih terjadi konflik kepemilikan lahan/hutan, tumpang tindih izin, dan belum tercapainya satu peta kawasan hutan yang menjadi acuan berbagai instansi. (Yas/Nur)

    Video Terkini