Sukses

Cegah Korupsi, IFG Life Gandeng BPKP Kenalkan Fraud Control System

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi menyelenggarakan sosialisasi penerapan skema skema Fraud Control System (FCS) di lingkungan perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi menyelenggarakan sosialisasi penerapan skema skema Fraud Control System (FCS) di lingkungan perusahaan.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko IFG Life Eli Wijanti mengatakan, FCS merupakan langkah preventif pengendalian kecurangan yang dirancang secara spesifik dan terintegrasi untuk mencegah, menangkal, mendeteksi, dan merespon kecurangan.

Menurut Eli, IFG Life memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) serta senantiasa mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan.

“Pencegahan korupsi dan pencegahan terjadinya tindakan-tindakan yang mengarah ke fraud merupakan tanggungjawab setiap individu di dalam organisasi. Oleh karena itu, sebagai upaya membangun kesadaran yang menyeluruh untuk seluruh pegawai, IFG Life melaksanakan sosialisasi serta persiapan pelaksanaan FCS yang berkolaborasi dengan BPKP,” kata Eli saat membuka acara “Sosialisasi dan Persiapan Implementasi FCS di Lingkungan IFG Life”, Kamis (15/2/2024).

Ia menegaskan, IFG Life sudah menerapkan langkah-langkah kongkrit untuk penerapan GCG seperti kode etik, pakta integritas, sosialisasi anti-fraud secara berkala, dan sederet penegakan aturan lainnya yang menunjukkan bahwa IFG Life berkomitmen dan proaktif untuk mengelola dan mengendalikan risiko kecurangan.

Selain itu, IFG Life juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, strategi Anti Pencucian Uang – Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan telah membentuk Tim Pengelola Gratifikasi sebagai bentuk untuk mencegah risiko kecurangan.

“Sosialisasi FCS ini menjadi bagian awal dari tahapan pendampingan BPKP dalam mengimplementasikan sistem pengendalian kecurangan di IFG Life,” ujarnya.

Penerapan skema FCPS menjadi semakin penting di tengah melemahnya indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) Indonesia yang dikeluarkan oleh Transparency International. Skor CPI Indonesia pada tahun 2022 mencapai angka 34 atau menyusut 4 poin dari tahun 2021. Hal tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-110 dari 180 negara di dunia dalam hal persepsi korupsi.

2 dari 3 halaman

Kerugian

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Investigasi III BPKP Gumbira Budi Purnama menjelaskan betapa pentingnya langkah pengelolaan fraud dalam mencegah terjadinya korupsi.

Gumbira memaparkan, dari sebanyak 2.110 kasus di 133 negara di dunia pada 2022, fraud telah menyebabkan kerugian senilai USD 3,6 miliar. Jika dirata-ratakan, lanjutnya, setiap kasus fraud menyebabkan kerugian USD 1,7 juta.

"Tiap-tiap organisasi atau institusi dapat menderita hilangnya potensi pendapatan hingga 5 persen akibat fraud setiap tahunnya," kata Gumbira.

Beberapa kasus yang terungkap di dalam negeri pun menunjukkan tingginya risiko korupsi di Indonesia. Apalagi, kata Gumbira, jika dilihat masih banyak perusahaan asuransi, yang mengalami masalah gagal bayar karena adanya fraud. Bahkan kasus-kasusnya sudah banyak yang ramai diberitakan di media massa.

3 dari 3 halaman

Penggunaan Pengaruh

Modus dan faktor pendorongnya pun beragam, mulai dari penggunaan pengaruh dan tekanan dari politically exposed person, menyembunyikan korupsi di balik laporan keuangan (fraudulent financial statement), business judgment tidak dengan itikad baik dan mengandung konflik kepentingan, dan lainnya.

Ia menegaskan, dampak dari pelaksanaan pelatihan kesadaran fraud bagi manajer dan karyawan perusahaan meningkatkan kemungkinan deteksi dan pelaporan, sehingga fraud dapat dicegah lebih dini.

“Jangan sampai ada api, kebakaran, baru dipadamkan. Tapi bagaimana caranya supaya kebakaran tidak terjadi,” pungkas Gumbira.

Video Terkini