Sukses

Kemenhub Terbitkan Aturan Soal Monorel Dua Pekan Lagi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang sistem jaringan transportasi massal di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang sistem jaringan transportasi massal di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek).

Peraturan ini berkaitan dengan pembangunan alat transportasi masal monorel yang rencananya terbit dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamnehub), Bambang Susantono mengaku pihaknya ingin ada ketetapan dalam sistem transportasi melalui persiapan secara terpadu pada sistem angkutan masal yang berbasis rel dan jalan seperti mass rapid transportation (MRT), monorail, dan subway.

"Dua kali mengadakan konsultasi publik, di mana Pak Jokowi juga ikut di Kementerian Perhubungan. Apa gunanya kita menyiapkan secara terpadu sistem angkutan massal," kata Bambang, Kamis (4/4/2013).

Dia mengungkapkan, penetapan tersebut akan diwujudkan dalam peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang sistem jaringan transportasi massal di Jabodetabek.

"Insya Allah dalam 1-2 minggu ini Permenhub itu akan diteken oleh Pak Menteri," ungkap dia.

Bambang mengungkapkan peraturan tersebut nantinya menjadi dasar perizinan pembangunan transportasi masal lintas provinsi, seperti pembangunan monorail yang saat ini ramai menjadi pembicaraan.

Bambang menjelaskan, Peraturan tersebut berbeda dengan Peraturan Presiden. Peraturan Menteri Perhubungan berbentuk izin sendiri untuk sistem jaringan, sedangkan Peraturan Presiden untuk mendapatkan konsesi yang tertera dalam Perpres nomor 67 Tahun 2005.

Aturan ini kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2010, dan diperbarui lagi melalui Perpres nomor 56 Tahun 2011 yang menetapkan pembangunan angkutan umum massal, yang  sifatnya  kepentingan publik harus tender.

"Tapi kan ada kepentingan mendesak ini segera dimulai. itu hanya bisa dilakukan kalau kita memberikan peraturan presiden tentang penugasan," pungkas dia. (Pew/Nur)

    Video Terkini