Sukses

Babak Baru Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kapan Selesai?

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait dengan rafaksi minyak goreng segera dilakukan.

"Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah enggak repot," ujar Suhanto dikutip dari Antara, Jumat (16/2/2024).

Suhanto mengatakan, pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag, sebab dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, ketika Permendag nomor 3 tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui sudah meminta pendapat secara hukum dari Kejaksaan, namun tetap mengharuskan adanya landasan hukum.

Pembayaran Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan bersikap sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng.

"Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag akan enggak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan," kata Suhanto.

Suhanto berharap masalah ini dapat diselesaikan segera, sebab para pengusaha ritel telah membantu pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng.

"Mereka sudah bantu kita stabilisasi harga minyak goreng waktu itu. Mereka jangan sampai dirugikan juga," ucapnya.

2 dari 3 halaman

Kemendag Janji Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tahun Ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan menyelesaikan utang atas selisih harga atau rafaksi minyak goreng tahun ini. Polemik rafaksi minyak goreng ini sudah berjalan 2 tahun.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pemerintah memastikan akan membayar rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha tahun ini.

"Pasti, tahun ini mungkin dibayar," kata Isy ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Selasa (30/1/2024).

Dia berharap, proses yang sedang berjalan ini bisa segera selesai. Dengan begitu, utang pemerintah ke pengusaha ritel dan produsen minyak goreng bisa dilunasi.

"Ya mudah-mudahan selesai lah insyaallah," ucapnya.Adapun, utang rafaksi minyak goreng muncul dalam upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng di pasaran Rp 14.000 per liter. Alhasil, sejumlah selisih harganya bakal ditanggung pemerintah dan dicairkan ke pengusaha ritel dan produsen.

Utang pemerintah ke anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tercatat sebesar Rp 344 miliar. Sementara, jika menghitung dengan produsen minyak goreng, jumlahnya menjadi Rp 800 miliar.

 

3 dari 3 halaman

Belum Dibahas

Sementara itu, Isy menyebut belum ada waktu yang pas untuk membahas mengenai rafaksi minyak goreng bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pasalnya, rapat koordinasi terbatas (rakortas) tak sebatas Kemendag dengan Menko Perekonomian.

"Kan kalau rakortas kan bukan hanya menko aja, ada menteri banyak, untuk kumpul menteri banyak sekarang lagi agak lagi sulit," kata dia.

Kemudian, terkait gugatan hukum yang dilayangkan pengusaha, Isy memilih menghormati proses tersebut. Menurutnya, itu jadi hak pengusaha.

"Kalau gugat itu kan hak pengusaha. Kalau maunya ya sekarang kita harus tunggu proses hukumnya aja udah," ungkap Isy Karim.

 

Video Terkini