Sukses

Tak Sembarangan, Ini Latar Belakang Pendidikan Komeng Buat Modal Jadi Anggota DPD

Komedian Alfiansyah Komeng masih memimpin dalam perolehan suara pemilihan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat pada Pemilu 2024. Komeng sudah meraup 1.411.958 suara berdasarkan pemantauan real count KPU pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 10.31 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Komedian Alfiansyah Komeng masih memimpin dalam perolehan suara pemilihan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat pada Pemilu 2024. Komeng sudah meraup 1.411.958 suara berdasarkan pemantauan real count KPU pada Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 10.31 WIB.

Bila melihat data KPU, perolehan suara terbesar Komen didapat dari masyarakat Kabupaten Bogor sebanyak 272.023. Lalu, Komeng juga mendapat banyak dukungan dari masyarakat Garut sebesar 106.737 suara. Pendukungnya juga banyak dari Kota Bandung sebesar 102.364.

Sebagaimana diketahui, Komeng yang identik dengan dunia komedi, tahun ini memulai pengalaman sebagai calon anggota DPD Jawa Barat.

Meski berkarier sebagai komedian, Komeng rupanya memiliki latar belakang pendidikan ekonomi. Berdasarkan riwayat pendidikan, Komeng menempuh pendidikan SD Negeri 4, Citeureup, Bogor.

Kemudian di tahun 1986, ia melanjutkan jenjang SMP di Taman Siswa Jakarta. Lulus dari SMP, dia lanjut ke SMA Taman Madya IV. 

Pada tahun 2014, Komeng mendaftar sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana. Pada tahun 2018, dia berhasil menamatkan pendidikan di perguruan tinggi.

Foto Nyeleneh Komeng di Surat Suara

Para pemilih pada Pemilu 2024 banyak warga Jawa Baratyang mengaku kaget kala melihat daftar pilihan DPD. Pada nomor urut 10 terdapat sosok Komeng dengan foto profil nyeleneh seperti ekspresi orang kaget.

Terlebih, banyak yang tak menyangka sosok tersebut mencalonkan diri sebagai anggota DPD lantaran tidak terlihat kampanye. Termasuk banyak warga Jabar jarang melihat baliho Komeng layaknya caleg yang lain. 

Komeng membantah fotonya yang dinilai nyeleneh di surat suara DPD Pemilu 2024, merupakan strategi untuk memikat hati masyarakat. Komeng mengaku hanya ingin tampil beda dari para calon lainnya.

"Sebenernya saya ingin beda aja, nggak ada maksud strategi, orang bilang kan strategi marketing, apa lah. Saya nggak ngerti gitu-gituan," katanya di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

"Kampanye aja saya nggak ngerti, makanya saya nggak pernah kampanye. Coba mungkin anda-anda kalau saya orasi apakah anda percaya dengan saya, hehehe," tambah Komeng.

 

 

2 dari 4 halaman

Visi Misi Komeng

Ketika ditanya mengenai visi dan misi bila terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komeng menunjukkan sisi seriusnya.

Dalam jawabannya, Komeng ingin membawa Indonesia seperti Korea Selatan, yang bisa menjaga seni dan budaya negaranya.

"Katanya, itu pemasukannya sampai double digit buat APBN negaranya. Sedangkan kita kan lebih luas ya dari Korea Selatan, dan lebih beragam juga suku-sukunya. Masa kita enggak bisa?," kata Komeng.

Hal ini terjadi ketika pria 53 tahun diwawancara melalui sambungan telepon salah satu program berita di Kompas TV. Potongan wawancaranya kemudian viral di Twitter pada Kamis, 15 Februari 2024, siang.

Komeng mencalonkan diri sebagai calon DPD tanpa partai, tidak kampanye gede-gedean, dan modal yang sederhana. Ia ingin membutkikan bahwa dia tidak memiliki itu. 

"Yang ingin saya beritahukan kepada masyarakat, katanya politik itu mahal, ternyata enggak. Memang kan biasa ada... Kalau masuk ke politik itu katanya ada hal yang mendasar (seperti) popularitas dan elektabilitas. Sedangkan tas saya kosong, jadi, saya tidak banyak menggunakan itu," kata Komeng.

3 dari 4 halaman

Jika Komeng Lolos Jadi Anggota DPD, Ini Tugas dan Wewenangnya

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat Alfiansyah Komeng unggul sementara di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara (real count) situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2024. Berdasarkan real count KPU, Komeng mendapatkan 285.742 suara atau 8,6 persen. Pada pukul 15.30 WIB, total suara yang terkumpul baru 35,22 persen dari 140.457. Melihat real count KPU, Komeng masih memimpin di antara kandidat lainnya.

Lalu jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, apa saja tugas dan wewenangnya?

Mengutip laman DPD.go.id, Kamis (15/2/2024), fungsi DPD mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Berikut Tugas dan Wewenang DPD RI:

1.Pengajuan usul rancangan undang-undang mengajukan kepada DPR

Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan rancangan undang-undang

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

 

4 dari 4 halaman

Penyusunan Proglenas

4.Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

Video Terkini