Sukses

Gandeng Kejagung, Pos Indonesia Incar Ambil Alih 29 Aset Dikuasai Pihak Lain

PT Pos Indonesia (Persero) masih mengejar sejumlah aset milik perusahaan yang dikuasai pihak ketiga.

Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) masih mengejar sejumlah aset milik perusahaan yang dikuasai pihak ketiga. Tercatat, ada sekitar 25-29 aset milik PT Pos Indonesia yang digunakan secara ilegal oleh pihak lain.

Guna melakukan penindakan pemulihan aset tersebut, perusahaan menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Aset-aset tersebut mayoritas berada di Luar Pulau Jawa.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan mengejar pemulihan aset itu tahun ini.

"Itu masih ada 25-an lagi yang masih dalam proses, sampai dengan 29-an (aset)," ujar Endy di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Gedung dan Tanah

Dia menjelaskan, aset PT Pos biasanya berupa gedung dan tanah. Kemudian, ditempati atau digunakan secara ilegal oleh pihak-pihak lain.

Aset ini juga biasanya berdekatan dengan aset milik orang lain. Kendati kosong, maka sering digunakan tanpa izin oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Dia menduga, ada keluangan perjanjian penggunaan aset sebelumnya, sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk menggunakan secara terus menerus.

"Asetnya biasanya gedung dan tanah. ada tanah yang mungkin ditempatkan oleh pihak ketiga atau juga yang tanahnya beririsan dengan milik pihak ketiga. Nah mungkin di masa lalu kerjasamanya dianggap cukup luwes ya, jadi percaya saling percaya saja tapi lama-lama ya jadi asetnya ditempatkan secara permanen," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Tak Akan Dijual

Disinggung soal pemanfaatan aset setelah dipulihkan, Endy menegaskan pihaknya tak akan menjual aset tersebut. Menurutnya, sebagai aset milik negara, penjualan aset tak boleh dilakukan.

Sebegai gantinya, Pos Indonesia akan memakai kembali gedung atau lahan tersebut. Di samping itu, bisa juga disewakan ke pihak lain sesuai perjanjian secara legal.

"Aset pos nggak boleh dijual. Kita dapat arahan dari kementerian bahwa aset-aset tidak boleh dijual. Jadi kita maksimalkan kalau tidak dipakai untuk kegiatan pos, ya mungkin kita maksimalkan untuk kegiatan properti lainnya, kita usahakan dan lain sebagainya," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Berhasil Kembalikan Aset Senilai Rp 30 Miliar

Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) berhasil merebut kembali aset senilai Rp 30 miliar yang sempat dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal. Aset-aset ini tersebar mulai dari Jawa Barat, Sulawesi, hingga Maluku Utara.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman menjelaskan ada puluhan aset yang berhasil dipulihkan. Ini jadi buah dari kerja sama BUMN dan Kejaksanaan Agung Republik Indonesia.

"Yang pemulihan kalau yang di Ternate segala macam dan kita gabungkan dengan Sumedang dan lain sebagainya mungkin itu udah Rp 30-an miliar kalau dari sisi nilainya," ungkap Endy di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru-baru ini diantaranya berlokasi di Jalan Alun-Alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aset dengan nomor SHGB No.00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI pada 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada saat yang sama.

Aset milik Pos Indonesia ini mencakup gedung kantor pos dan lahan kosong dengan total luas lahan 900 meter persegi. Lahan kosong ini digunakan oleh pihak ketiga sebagai parkir umum dan toilet yang diklaim tanpa adanya persetujuan lebih dahulu.

Kemudian, ada pemulihan aset dari pihak ketiga yang ditempati secara ilegal pada aset di Cikini, Jakarta Pusat, aset Tinombo, aset Ruko Jatiland di Ternate, Maluku Utara dan aset Sumedang, Jawa Barat. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.

“Dari optimalisasi aset di Cikini, Tinambo, Ruko Jatiland, dan di Sumedang tersebut, kami mencatat adanya potensi pendapatan hingga puluhan miliar dalam jangka waktu lima tahun,” kata dia.

Video Terkini