Sukses

Perhitungan THR PNS 2024, Cair H-10 Lebaran

Mrenkeu Sri Mulyani memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa Lebaran 2024 ini.

Liputan6.com, Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa Lebaran 2024 ini. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai melaporkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 ke Jokowi.

Saat ini, Kementeian Keuangan tengah mempersiapkan dasar aturannya untuk bisa mencairkan THR dan Gaji ke-13 dari yang sudah dianggarkan di APBN 2024.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Perhitungan THR PNS

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

2 dari 3 halaman

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel dan Dibayar Mulai Maret

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji PNS dan TNI/Polri yang mengalami kenaikan mulai Maret 2024. Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan gaji PNS pusat dan daerah beserta TNI/Polri naik 8 persen, serta kenaikan 12 persen untuk pensiunan.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024. Dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiunan pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelasnya, Kamis (1/2/2024).

 

3 dari 3 halaman

Surat ke Taspen dan Asabri

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PNS dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," pungkas Astera.