Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merampungkan penyusunan naskah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Substansi RPerpres ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, serta dikawal oleh Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, SAKP akan terus diperkuat. Konsepsi RPerpres kebijakan SAKP akan mengubah mekanisme sistem perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
Advertisement
"Ke depan, melalui SAKP dipastikan joint outcome sasaran pembangunan nasional dan outcome lintas instansi semakin sinergis dengan kolaborasi kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang tergambar secara berjenjang dengan baik dan terkonsolidasi," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut RPerpres ini telah mencapai tahap finalisasi.
"Kami melakukan pembahasan pendalaman terhadap muatan RPerpres SAKP lewat rapat koordinasi lanjutan yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas," ujarnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan Penyusunan SAKP merupakan upaya untuk memperkuat fungsi-fungsi kementerian yang bersifat croscutting. Sharing output dan outcome ditetapkan lebih awal untuk kemudian dapat lebih efektif dijalankan dan dipantau capaian kinerjanya.
Sementara Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo merasakan semangat kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan RPerpres SAKP. Ia memandang hal ini sebagai terobosan positif yang mencerminkan komitmen perbaikan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.
"Saat ini kolaborasi di lingkungan kementerian/lembaga masih di level koordinasi, kedepan dengan komitmen yang tinggi akan mengarah pada level merger. R-Perpres SAKP kedepan akan memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga, oleh karena itu fungsi BAPPENAS sangat penting dalam mengorkestrasi SAKP," tuturnya.
Â
Substansi SAKP
Di sisi lain, Koordinator Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS Heriyadi menyoroti substansi SAKP terkait demarkasi pembagian peran dalam penyelenggaraaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Nasional (SAKPN) yang dirasa belum terpotret jelas pada draft R-Perpres. Sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Pada tahap SAKP mulai dari perencanaan hingga pelaporan masih terdapat beberapa catatan seperti mengenai definisi kinerja yang belum seragam, integrasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)dalam setiap tahapan SAKPN, hingga proporsi sejauh mana leading agency berperan dalam perencanaan dan pengendalian kinerja pembangunan dalam konteks SAKPN," urainya.
Advertisement
12 Ribu Lebih PNS Bakal Pindah ke IKN sampai Desember 2024, Ini Bocorannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Menurut catatan Kementerian PANRB, kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
"Penentuan jumlah Pegawai ASN dan PNS instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (18/2/2024).
Â
Tahap Pemindahan
Terdapat beberapa tahapan dalam menentukan PNS yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," imbuh Anas.
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.
"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK," terang Anas.
Â
Advertisement