Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode 2023 mencapai Rp320,88 triliun, atau naik 3,02 persen yoy dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp311,48 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kendati begitu pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023.
Baca Juga
"Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun," kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2024, Selasa (20/2/2024).
Namun, secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Advertisement
Sementara untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.
Industri Dana Pensiun
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun. Selanjutnya, pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun.
Adapun dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.
"Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri," katanya.
Dengan demikian, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.
OJK Terbitkan 4 Aturan Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Simak Ketentuannya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) dalam upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
Dilansir dari keterangan resmi OJK, Rabu (10/1/2024), empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yaitu pertama, POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Kedua, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
Ketiga, POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Keempat, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu di sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.
Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry), maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
Â
Advertisement
Mitigasi Risiko
Di samping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.
Maka penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain, mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.