Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis penyaluran kredit perbankan tumbuh hingga 11 persen pada 2024 mendatang. Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang diperkirakan mencapai 8 persen.
Â
Baca Juga
"Kami optimis kredit perbankan tumbuh 9 sampai 11 persen didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 6 sampai 8 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2024 yang digelar di The St Regis Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat. Per Desember 2023, rasio permodalan perbankan mencapai 27,65 persen.
Advertisement
"Rasio permodalan ini jauh di atas di atas negara-negara kawasan," bebernya.
Selain itu, OJK mentargetkan penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp200 triliun lebih pada 2024. Proyeksi ini sejalan dengan pulihnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat pasca pandemi Covid-19.
"Untuk aset asuransi diperkirakan tumbuh 4 sampai 6 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK," imbuhnya.
Untuk mencapai sejumlah target tinggi tersebut. OJK meminta penguatan sinergi bersama kementerian/lembaga hingga pelaku industri jasa keuangan terkait dalam memastikan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat tetap berjalan secara baik.
"Seperti sinergi dengan pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan para pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkas Mahendra.
Porsi Kredit Perbankan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti porsi kredit perbankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih rendah.
Dalam catatannya, saat ini, porsi kredit yang diberikan perbankan kepada UMKM baru mencapai 19 persen.
"Kredit perbankan untuk UMKM saat ini masih di angka 19 persen," kata Jokowi di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2024 yang digelar di The St Regis Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Â
Kredit Perbankan
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
"Pentingnya dukungan kita terhadap UMKM melalui perbankan dan asuransi kredit perbankan untuk UMKM (berkembang)," ujar Jokowi.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Indonesia ini meminta lembaga perbankan untuk menambah porsi pemberian kredit bagi UMKM. Tujuannya agar bisnis UMKM domestik dapat semakin berkembang.
Advertisement
Pendapatan Premi Asuransi Tembus Rp 320,88 Triliun Sepanjang 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode 2023 mencapai Rp320,88 triliun, atau naik 3,02 persen yoy dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp311,48 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kendati begitu pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023.
"Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun," kata Ogi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK 2024, Selasa (20/2/2024).Namun, secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Sementara untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.
Â
Industri Dana Pensiun
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun. Selanjutnya, pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun.
Adapun dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.
"Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri," katanya.
Dengan demikian, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.
Advertisement