Sukses

Turis Asing di Pelabuhan Benoa Bali Kena Pajak Wisata Rp 150 Ribu Mulai 24 Februari 2024

BUMN PT Pelindo Cabang Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali mendata pungutan wisatawan mancanegara (wisman) mulai diterapkan kepada penumpang kapal pesiar mulai 24 Februari 2024 sebesar Rp150 ribu per orang.

Liputan6.com, Jakarta BUMN PT Pelindo Cabang Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali mendata pungutan wisatawan mancanegara (wisman) atau pungutan pajak wisata mulai diterapkan kepada penumpang kapal pesiar mulai 24 Februari 2024 sebesar Rp150 ribu per orang.

 

“Penumpang kapal pesiar yang pertama yang kena pungutan itu yakni Azamara Journey,” kata General Manager Pelindo Cabang Pelabuhan Benoa Anak Agung Gde Agung Mataram dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2024).

Pemerintah Provinsi Bali sendiri mulai menerapkan pungutan wisman pada 14 Februari dan dana pungutan itu sudah masuk sejak masa uji operasional pada 7 Februari 2024.

Pungutan wisman di pelabuhan itu tidak bersamaan pada 14 Februari mengingat jadwal kedatangan sandar kapal pesiar di Pelabuhan Benoa Denpasar tidak setiap hari dan baru ada jadwal sandar pada 24 Februari.

Kapal Azamara Journey merupakan kapal pesiar berbendera Malta yang memiliki kapasitas penumpang hingga 781 orang.

Kapal pesiar itu dijadwalkan tiba di Pelabuhan Benoa pada Sabtu (24/2) dari Fremantle, Australia dan bertolak menuju Singapura pada Minggu (25/2) dalam rangkaian program wisata kapal pesiar menuju tujuan akhir di Hong Kong.

Selain Azamara, ada juga kapal pesiar yang dijadwalkan bersandar pada 24 Februari yakni Amera selama dua hari hingga Senin (26/2).

Kapal Pesiar

Kapal pesiar berbendera Bahama itu diperkirakan mengangkut penumpang sebanyak 835 orang.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pariwisata Provinsi Bali jumlah pungutan wisatawan mancanegara yang diterima sejak 7 Februari hingga Selasa ini sekitar pukul 13.00 Wita sudah mencapai Rp9.120.000.000 dengan jumlah transaksi mencapai 60.800 pungutan wisman.

Berdasarkan data Pelindo Regional III, total sebanyak 52 kapal pesiar yang mendaftar untuk sandar di Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali selama 2024.

Pelindo memperkirakan jumlah wisatawan mancanegara yang diangkut kapal pesiar pada 2024 itu mencapai sekitar 89.400 orang.

Jumlah itu meningkat apabila dibandingkan pada 2023 dengan realisasi kedatangan kapal pesiar di Pelabuhan Benoa mencapai 48 kapal pesiar yang mencapai 77.864 orang.

2 dari 4 halaman

Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu di Bali Mulai Berlaku Hari Ini 14 Februari 2024

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan aturan baru mengenaikan pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu per orang yang berlaku mulai hari ini 14 Februari 2024.

Ini merupakan pungutan turis asing oleh pemerintah daerah pertama di Indonesia, setelah melalui perjalanan yang panjang.

"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini seperti dikutip dari Antara.Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.

Lebih lanjut, dalam ketentuan itu diatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja.

Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan mancanegara tersebut melalui sistem Love Bali.

"Apabila disetujui sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," imbuhnya.

Pengecualian Pungutan Turis Asing

Namun demikian, ada 7 kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan sebesar Rp 150 ribu itu yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).

Kemudian, pengecualian pungutan turis asing di Bali ini juga berlaku bagi pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).

 

3 dari 4 halaman

Latar Belakang Pungutan Turis

Setidaknya kebijakan itu bermula ketika ada Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kala itu, dalam UU tersebut dana perimbangan yang salah satunya dari dana bagi hasil, bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

Saat ini, UU itu sudah tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dana bagi hasil dalam UU hasil revisi itu masuk dalam kategori transfer keuangan daerah yang intinya tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yakni dana bagi hasil terdiri dari pajak dan sumber daya alam.

Ada pun dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, perikanan, mineral dan batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Untuk daerah yang memiliki sumber daya alam, tentunya dana bagi hasil yang sudah diatur dalam undang-undang diharapkan dapat menjadi landasan dalam upaya perlindungan setelah potensi kekayaan alam daerah itu dieksplorasi.

Namun, kondisi itu berbeda dengan Provinsi Bali yang tidak banyak memiliki sumber daya alam seperti pertambangan di antaranya minyak dan gas bumi, batu bara, mineral serta panas bumi.

Pulau Dewata mayoritas ekonominya bergerak dari sektor pariwisata yang dihidupkan oleh pemandangan alam, budaya, adat dan tradisi Bali dengan keunikan yang berbeda dari destinasi lain di seluruh dunia.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pariwisata Bali memiliki peran sentral bagi geliat pariwisata tanah air yang ditunjukkan dengan kunjungan turis mancanegara di Indonesia pada 2023 mencapai 9,5 juta orang, sebanyak 5,3 juta di antaranya berkunjung di Bali.

Bahkan, Sandiaga menyebutkan dari total sekitar 20 miliar dolar AS pendapatan devisa pariwisata Indonesia per tahun, Bali berkontribusi sebesar 50 persen.

4 dari 4 halaman

Cara Bayar

Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing menyebutkan pungutan itu dikenakan kepada wisatawan asing yang langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.

Pembayaran dapat dilakukan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.

Pada laman itu, wisatawan asing terlebih dahulu memilih metode pembayaran misalnya kartu kredit dengan empat penyedia jaringan internasional dan satu penyedia jasa pembayaran nasional.

Kemudian, bisa juga transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS.

Setelah itu, wisatawan mengisi identitas yakni nama sesuai paspor, alamat surat elektronik (email), nomor paspor dan tanggal kedatangan.

Setelah pembayaran sukses, maka wisatawan asing itu bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.

Kemudian bukti pembayaran digital itu wajib dipindai di pintu kedatangan wisatawan asing setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dokumen perjalanan.

 

Video Terkini