Sukses

Tantangan Makin Kompleks, Angkutan Penyeberangan Dituntut Tingkatkan Keselamatan

Kemenhub menekankan tingkat kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan angkutan penyeberangan yang berkeselamatan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menekankan tingkat kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan angkutan penyeberangan yang berkeselamatan.

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menuturkan, Indonesia sebagai negara maritim memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dijamin secara optimal.

"Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan pondasi utama dalam menjalankan aktivitas maritim yang kompleks dan beragam," kata Lili dalam gelaran Bimbingan Teknis Kesyahbandaran di Bandung, Rabu (21/2/2024).

Tantangan Kesyahbandaran

Kemudian, ia juga menyadari bahwa tantangan dalam bidang kesyahbandaran semakin berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika perubahan di bidang maritim.

"Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan keterampilan sangat penting untuk menjawab setiap tantangan tersebut. Kami berharap besar pelaku dapat memperoleh pengetahuan yang mendalam mengenai prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan pelayaran," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi mengatakan para peserta bimbingan teknis nantinya akan ditugaskan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas dari syahbandar di setiap wilayah.

"Nantinya para peserta akan dibentuk untuk melaksanakan fungsi keselamatan, pengawasan, dan operasional transportasi sungai, danau dan penyeberangan," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Jaga Keselamatan

Adapun, seorang syahbandar memiliki peran yang sangat penting dalam hal melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Berdasarkan hal tersebut, maka semua kegiatan angkutan sungai danau dan penyeberangan harus mendapatkan izin dari syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.