Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan hingga akhir 2024 guna menggenjot efek berganda (multiplier effect) perekonomian.
Hal itu menimbang transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya, seperti sektor tenaga kerja, perdagangan material bahan bangunan, dan lain sebagainya.
Baca Juga
“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.
Advertisement
Skema Hitungan
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.
Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp 2 miliar, yakni sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.
Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP. Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.
Kebijakan PPN DTP rumah tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Penyerahan Rumah Tapak
Selain itu, insentif hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi.
Advertisement
Beli Rumah Mewah Masih Bebas Pajak, Sri Mulyani Siapkan Aturan
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, Sri Mulyani telah menggratiskan pajak untuk pembelian rumah seharga Rp 2-5 miliar.
"Pemerintah juga memberikan insentif bagi sektor perumahan dengan memberikan insentif fiskal PPN yang ditanggung pemerintah sampai akhir 2023, dan seperti diumumkan akan terus pada 2024 ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat 1 KSSK, dikutip Rabu (31/1/2024).
Keberlanjutan dari pemberian insentif itu nantinya akan dituangkan dalam PMK terbaru. Sri Mulyani memastikan regulasi teranyar terkait PPN DTP pembelian rumah akan segera terbit.
"Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu peraturan menteri keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan. Sedang dalam proses pengundangan," terang dia.
"Jadi proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu," kata Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Sri Mulyani telah memperluas penyaluran insentif PPN DTP hingga rumah bernilai Rp 5 miliar pada November 2023 silam. Melalui PMK 120/2023, pajak pembelian rumah Rp 2-5 miliar 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.
"Ada dua fase, ditanggung pemerintah 100 persen mulai November sampai dengan Desember 2023 dan Januari sampai Juni 2024,” kata Sri Mulyani dalam konferensi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 6 November 2023.
“Kemudian untuk Juli-Desember 2024, kita akan tanggung 50 persen PPN penjualan rumah Rp 2 miliar. Dan Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50 persen oleh pemerintah," jelas Menkeu.
Diskon Pajak Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Dorong Permintaan Properti di Akhir Tahun
Agung Podomoro mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional. stimulus yang diberikan pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar. Artinya, pembeli rumah di bawah Rp 5 miliar tak perlu membayar PPN.
Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan, Agung Podomoro optimistis insentif pajak tersebut dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.
Tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Pada saat itu masyarakat lebih banyak mengalokasikan anggarannya untuk biaya libur Natal dan Tahun Baru.
Namun hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen.
“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Jika menunggu tahun berganti risikonya harga bisa berubah, begitu juga dengan pembiayaan dari perbankan. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Advertisement