Sukses

Lindungi Produk Dalam Negeri, Pengusaha Minta Impor Produk Plastik Ini Dibatasi

Pengusaha kemasan plastik yang tergabung dalam Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI) menyatakan mendukung Permendag 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha kemasan plastik yang tergabung dalam Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI) menyatakan mendukung Permendag 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi dan memprioritaskan produk dalam negeri untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan sejumlah rencana ekspansi industri dalam negeri pada tahun mendatang  menuju Indonesia emas. 

ABOFI menilai aturan ini melindungi dan memprioritaskan komoditas produksi dalam negeri untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan dapat meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi.

"Akan tetapi kami melihat perlunya Permendag 36 tahun 2023 ini diperkuat dan diperluas hingga menjangkau industri hilir, khususnya industri hilir kemasan fleksibel yang mengalami tekanan luar biasa dari produk import dengan harga dumping agar dapat bertahan," kata Ketua ABOFI Santoso Samudera dikutip Jumat (23/2/2024).

Santoso mengungkapkan, ABOFI, telah mengajukan permohonan dan data-data kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar beberapa produk masuk dalam kebijakan pembatasan juga.

Misalnya produk BOPP Film dengan HS Code 3920.20.10, 3920.20.90, dan 3920.20.99. Serta produk BOPET Film dengan HS Code 3920.62.10, 3920.62.90, dan 3920.62.99.

Lartas

Santoso meminta agar produk-produk tersebut ditingkatkan status pelarangan terbatasnya pada Permendag No 36/2023. Mulai dari yang awalnya bentuk LARTAS LS (Laporan Surveyor) menjadi LARTAS LS&PI (Laporan Surveyor & Persetujuan Impor).

Selain itu pihaknya juga meminta pemberlakuan BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) terhadap produk-produk impor yang masuk dan sudah terbukti menggunakan harga dumping sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

"Oleh karena itu ABOFI memohon dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia agar produk plastik kemasan ditingkatkan status LARTAS pada Permendag No 36/2023 dari LARTAS LS menjadi LARTAS LS PI, dan juga pemberlakuan BMAD terhadap produk-produk impor yang masuk dan sudah terbukti menggunakan harga dumping sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

 

2 dari 3 halaman

Kadin Usul Garam hingga Besi Baja Dikecualikan dari Pengetatan Impor

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan beberapa produk agar dikecualikan dari kebijakan pengetatan impor.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.

Dalam aturan terbaru tersebut dinilai mampu meminimalisir masuknya barang impor ilegal. Diketahui Permendag itu akan berlaku mulai Maret 2024.

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia dalam hal ini mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi landasan terbitnya PERMENDAG No.36/2023.

"Kami juga mengapresiasi upaya pemerintah yang melibatkan pelaku usaha melalui berbagai asosiasi sektoral dalam dialog untuk mengidentifikasi kendala- kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut," kata Juan dalam keterangan resmi Kadin, Jumat (23/2/2024).

Namun, Kadin Indonesia khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantal pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional, misalnya otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika juga makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.

"Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan tantangan pelaku usaha untuk dapat melakukan impor beberapa komoditas bahan baku dan bahan penolongnya, sehingga kegiatan produksi tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.

"Kadin senantiasa akan menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif" kata Juan.

Berikut beberapa komoditas yang perlu dibebaskan dari pengetatan impor berdasarkan usulan Kadin Indonesia:

  1. Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;
  2. Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;
  3. Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;
  4. Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polimerisasi industri Sintetik Filament
  5. Komoditas bahan baku plastik, termasuk 12 HS Code yang sudah disampaikan kepada pemerintah
  6. Komoditas non-woven untuk bahan baku dan bahan penolong industri, seperti industri otomotif juga pertambangan dan smelter yang belum dapat diproduksi dalam negeri.
3 dari 3 halaman

Garam Industri 100 Persen Masih Impor, ID Food Ikut Putar Otak

Holding BUMN Pangan atau ID Food tengah menyusun strategi untuk memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri. Mengingat, 100 persen kebutuhan garam industri masih dipenuhi lewat impor.

Direktur Utama ID Food Frans Marganda Tambunan mengatakan, pihaknya melalui PT Garam baru bisa memenuhi sekitar 50 persen kebutuhan garam konsumsi. Tapi, kedepannya dia membidik juga untuk pemenuhan garam bagi kebutuhan industri pengolahan.

"(Kebutuhan garam) Konsumsi sudah selesai, kita bicara kedepan bagaimana untuk industri yang 100 persen masih impor," kata dia dalam acara Ngopi BUMN, di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Dia menjelaskan, untuk produksi garam sendiri dibutuhkan untuk beragam industri. Mulai dari makanan minuman (mamin), pertambangan atau mining, hingga pengolahan pupuk.

Industri Makanan dan Minuman"Untuk industri makanan dan minuman kita sudah mulai dengan meningkatkan kapasitas pabrik pengolahan untuk garam mamin dan kapasitasnya sudah 57.000 ton per tahun dan akan kita tingkatkan terus karena gap (selisihnya) masih banyak," kata dia.

Sementara itu, untuk keperluan pertambangan dan pupuk pihaknya masih menjajaki kerja sama dengan BUMN lain. Misalnya, untuk pengolahan garam menjadi soda kaustik atau soda api dan soda ash.

"Sedangkan untuk mining dan pupuk kita lagi menjajaki sinergi dengan sesama BUMN lain untuk bisa mengolah garam menjadi soda kaustik dan soda ash di lahan tambak kita yang di Sumenep di Madura," ungkap dia.

"Sehingga tadi kebutuhan untuk Mamin, pertambangan kita bisa mengurangi gap yang sekarang kurang lebih 3.000.000 ton yang kita impor setiap tahun," sambung Frans.

 

Video Terkini