Liputan6.com, Jakarta Pemerintah benar-benar menjadikan IKN Nusantara sebagai kota ramah lingkungan. Salah satu yang dicanangkan adalah mobilitas penduduk IKN 80 persen menggunakan angkutan umum.
Tidak hanya itu, IKN juga akan dipenuhi dengan kendaraan listrik, mulai dari mobil listrik hingga motor listrik.Â
Baca Juga
Berbagai kebijakan mengenai IKN ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (24/2/2024):
Advertisement
1. Pejabat Pemerintah di IKN Tak Dapat Mobil Dinas, Wajib Naik Angkutan Umum
Pemerintah benar-benar menjadikan IKN Nusantara sebagai kota ramah lingkungan. Salah satu yang dicanangkan adalah mobilitas penduduk IKN 80 persen menggunakan angkutan umum.
Tidak hanya itu, IKN juga akan dipenuhi dengan kendaraan listrik, mulai dari mobil listrik hingga motor listrik.Â
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim, sebagai bagian mendukung green city, pejabat pemerintah yang tinggal di IKN bahkan tidak memperoleh jatah mobil dinas.
"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi. Memang sebagai konsistensi dari kebijakan public transport sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN akhirnya sampai to the point kita, pemerintah di sana pun harus memberikan contoh," ungkapnya, Jumat (23/2/2024).
Baca artikel selengkapnya di sini
2. Gonjang-ganjing Harga Beras di Pasaran, Jurus Pemerintah Tekan Kenaikan?
Masyarakat di Indonesia tengah resah. Bukan soal hasil Pemilu 2024, melainkan keresahan mengenai harga beras di pasaran yang tak kunjung turun.
Ya, harga beras masih mahal. Padahal pemerintah sudah jor-joran gelar operasi pasar hingga bagi-bagi bansos beras. Tujuannya adalah untuk bisa menekan harga beras dan menjaga daya beli masyarakat.
Perlu diketahui saja, soal harga beras ini, sebenarnya pemerintah mengatur Harga Eceran Tertinggi berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan beras premium Rp. 13.900/kg.
Baca artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan hingga Rp 36 Juta
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau petugas KPPS pada Pemilu 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp 36 juta.
Hal ini dipastikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPUÂ RI) Hasyim Asy'ari.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Hasyim dikutip Jumat (23/2/2024).
Baca artikel selengkapnya di sini