Liputan6.com, Jakarta Publik menaruh perhatian terhadap rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama. Alasannya, untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi seluruh agama.
Selama ini pemeluk agama non-Islam mencatatkan pernikahan di catatan sipil.
Baca Juga
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?," kata Menag kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Perbedaan Biaya Nikah di KUA dan Catatan Sipil
Lantas, adakah perbedaan biaya dan persyaratan pernikahan di KUA dan catatan sipil?Â
Salah satu keuntungan bagi pasangan yang menikah di KUAÂ ialah tidak dipungut biaya alias gratis. Ketentuan ini diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pasal 6 Ayat 1-4 yang berbunyi:
"(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," bunyi ayat 1-2
Akan tetapi, syarat gratis menikah itu hanya berlaku pada saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sebaliknya jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.
Syarat Nikah di KUA
Melansir dari berbagai sumber, berikut persyaratan pengajuan nikah di KUA:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP wali dan saksi
- Fotocopy akta nikah orang tua calon pengantin wanita
- Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa atau Lurah (Model N1)
- Surat keterangan wali
- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
- Akta cerai atau akta kematian yang berstatus duda/janda
- Foto ukuran 4x6 dua lembar(biru), 2x3 empat lembar
- Surat izin orang tua (Model N5)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)
- Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2)
Â
Alur Urus Pernikahan di KUA
Adapun alur untuk melakukan pernikahan di KUA sebagai berikut:
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar yang akan dibawa ke kelurahan
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Menyerahkan seluruh dokumen dan mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dan membayar biaya akad apabila nikah dilakukan diluar lokasi KUA
- Memeriksa kembali data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA
- Pelaksanaan akad nikah dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
Â
Â
Â
Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement