Liputan6.com, Jakarta - TikTok Shop kembali beroperasi pada 12 Desember 2024 setelah menjalin kerja sama dengan Tokopedia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu 2 bulan kepada kedua perusahaan untuk melakukan integrasi dan menyesuaikan dengan aturan e-commerce dan media sosial di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, untuk mengetahui proses yang telah berjalan hingga saat ini, Kemendag akan memanggil Tokopedia pekan ini.
Baca Juga
"Minggu ini kita panggil (Tokopedia)," kata Isy kepada media, Jakarta, Senin (29/2/2024).
Advertisement
Isy menerangkan berdasarkan keterangan Tokopedia, perusahaan telah mematuhi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait sistem transaksi. Bahkan pihak Tokopedia pun mengklaim sudah merampungkan migrasi data.
"Sudah. Sudah complete (sempurna) 100 persen. Itu yang mau kita lihat. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31" imbuh Isy.
Ia pun menegaskan kini seluruh sistem pembayaran di TikTok Shop sudah beralih ke Tokopedia.
"Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokped," tutur Isy.
Reporter:Â Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Â
Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok dinilai masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Diketahui sebelumnya aplikasi asal China ini tidak bisa menjalankan TikTok Shop yang merupakan platform jual beli karena tidak memiliki izin e-commerce. Namun, setelah bekerjasama dengan Tokopedia dan kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 lalu, TikTok Shop masih melakukan aktivitas jual beli di aplikasi TikTok.
Padahal Pemerintah hanya memperbolehkan TikTok untuk memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.
"Ya pisah dong, kita ada dua hal, TikTok investasi di tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin tiktok investasi di Tokped-nya, kita masalahkan tiktok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Menkop UKM.Â
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi paltform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial. Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag perihal pengaturan tersebut. "Ya kita nanti tunggu pa Mendag," pungkas Teten.
Advertisement