Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia, Jerry Sambuaga menjelaskan terkait aplikasi TikTok yang masih melakukan transaksi perdagangan di platformnya.
Jerry Sambuaga menuturkan dalam Permendag No 31 tahun 2023 media sosial tidak boleh berjualan. Media sosial agar bisa melakukan transaksi harus mengajukan izin untuk berjualan online, dalam hal ini transaksi menggunakan sistem elektronik.
Baca Juga
"Tiktok sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, Tokopedia sebagai platform penyedia untuk jualan. Namun, tentu ada migrasi, ada sesuatu yang harus diselaraskan, ada sesuatu yang harus disinkronkan antara Tiktok dengan Tokopedia dalam rangka menselaraskan dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Jerry.
Advertisement
Wamendag menambahkan, saat ini pihak Tokopedia dan TikTok sedang melakukan aspek teknis dari kedua platform tapi ada aspek teknis.
"Misal dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, di proses oleh teman-teman pelaku,” lanjut Jerry.
Menurut Jerry, proses teknis ini memerlukan waktu sehingga proses tidak bisa cepat karena ini proses yang mesti dilalui.
"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar, Ketika Permendag No 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas bahwa tidak boleh jualan di media sosial tentu yang harus dilakukan adalah mencari cara supaya tidak ada yang dilanggar,” ujar dia.
Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok dinilai masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Diketahui sebelumnya aplikasi asal China ini tidak bisa menjalankan TikTok Shop yang merupakan platform jual beli karena tidak memiliki izin e-commerce. Namun, setelah bekerjasama dengan Tokopedia dan kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 lalu, TikTok Shop masih melakukan aktivitas jual beli di aplikasi TikTok.
Padahal Pemerintah hanya memperbolehkan TikTok untuk memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.
"Ya pisah dong, kita ada dua hal, TikTok investasi di tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin tiktok investasi di Tokped-nya, kita masalahkan tiktok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Menkop UKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi paltform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial. Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag perihal pengaturan tersebut. "Ya kita nanti tunggu pak Mendag," pungkas Teten.
Advertisement
Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM
Sebelumnya diberitakan, setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, fitur belanja di TikTok kembali beroperasi di Indonesia melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Comeback-nya fitur shopping di aplikasi TikTok tersebut bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa (12/12/2023).
Namun kembali beroperasinya TikTok Shop langsung disoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian di bawah pimpinan Teten Masduki ini menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce melalui fitur TikTok Shop.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop di Indonesia masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari.
Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan untuk transaksi jual beli bisa dilakukan di marketplace. "Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM tersebut.
Regulasi Harus Berlaku
Dia menuturkan, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.
Oleh karena itu, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan bisnis UMKM lokal.
"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air," pungkas Fiki Satari.
Advertisement