Sukses

Kenaikan Harga Properti di Barat Jakarta Capai 20%

Total penjualan properti swasta di Provinsi Banten ini mencapai Rp 10 sampai 15 triliun dalam satu tahun terakhir. Hal ini menandakan kenaikan Pembangunan yang masif terjadi di Provinsi Banten, khususnya di kawasan Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan rumah tinggal atau kawasan hunian di barat Jakarta ternyata tengah berkembang pesat. Bahkan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten mengungkapkan, bila harganya pun ikut naik 10 sampai 20 persen.

“Untuk kawasan barat Jakarta ini bila dibandingkan dengan wilayah lainnya, perkembangannya sangat pesat sekali mulai dari tahun 2000-an. Peningkatan terasa untuk para investor dan juga penghuni, faktornya karena akses juga, sehingga banyak yang memilih hunian di barat Jakarta,”tutur Ketua AREBI Provinsi Banten, Vemby, Selasa (27/2/2024).

Jika dilihat dari total penjualan, Vemby mengungkapkan, bila total penjualan properti swasta di Provinsi Banten ini mencapai Rp 10 sampai 15 triliun dalam satu tahun terakhir. Hal ini menandakan kenaikan Pembangunan yang masif terjadi di Provinsi Banten, khususnya di kawasan Tangerang.

“Ini dibarengi dengan kenaikan harga, kalau dipukul rata, kenaikannya bisa 10 sampai 20 persen per tahun. Tapi ada di beberapa wilayah di Provinsi Banten yang kenaikannya sudah di atas 20 persen, ada juga yang masih di bawah 10 persen,”jelas Vemby.

Proyek Alam Sutera

Sementara, salah satu pembangunan di kawasan barat Jakarta adalah dari pengembang Alam Sutera Group adalah Suvarna Sutera yang tengah mengembangkan kluster ke-31. Menggandeng arsitektur nasional, Yori Anta, rumah tapak dua lantai tersebut mengusung tropis Indonesia di atas lahan seluas 9,1 hektar dengan nilai pengembangan Rp 765 miliar.

Henny Meliana selaku Marketing and Sales Director Suvarna Sutera mengungkapkan, target penjualan kluster Agra ini 45 persennya adalah milenial, yakni range usia 25 sampai 34 tahun. Untuk itu, huniannya pun mengusung warna-warna tropis atau alam, seperti cokelat, abu, hijau, dan sebagainya.

“Tropis di sini juga kami mengusung bukaan atau ventilasi udara yang banyak. Sehingga memungkinkan sirkulasi udara dan pencahaan yang banyak,”katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan gen milenial dan gen Z akan property inilah, hunian tersebut dibandrol mlai dari Rp 1,3 miliar. Dengan target penjualan perdana kluster Agra sebanyak 50 persen, dari seluruh total unit sebanyak 431 rumah yang akan dibangun.

2 dari 3 halaman

Insentif PPN Properti Diperpanjang demi Kerek Efek Berganda Ekonomi

Sebelumnya, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang untuk perumahan. Pemerintah memperpanjang PPN DTP ini untuk kerek efek berganda (multiflier effect) ekonomi.

Langkah pemerintah perpanjang PPN DTP ini mempertimbangkan transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya yakni sektor tenaga kerja, perdagangan material bahan bangunan dan lainnya sebagainya.

“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

 

3 dari 3 halaman

Dua Periode

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.

Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, yakni sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.

Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Video Terkini