Sukses

Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia dari BPJS Ketenagakerjaan Capai 48 Kali Gaji

Pengawas pemilu yang meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka bisa mendapatkan santunan ganda atau dobel.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka nominalnya berbeda-beda.

BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.

Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp42 juta/orang.

"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," kata Eko dikutip dari Antara, Selasa (27/2/2024).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda mengatakan bahwa pengawas pemilu atau petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka bisa mendapatkan santunan ganda atau dobel.

"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn. Selain itu, Herwyn menjelaskan untuk pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka santunannya tetap disiapkan oleh lembaganya.

Santunan Kecelakaan Kerja

Herwyn menyebut bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, maka santunan untuk pengawas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.

"Kemudian untuk cacat permanen ini adalah Rp16,5 juta, sama juga dengan luka berat, dan yang luka sedang Rp8,25 juta. Itu kalau di Bawaslu dengan berbagai macam ketentuan yang diberikan," ujarnya.

Sementara itu, Herwyn mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pertanggungjawaban terhadap pengawas pemilu yang mendapatkan musibah.

"Posisi saat ini kami lagi mengkondisikan untuk menginformasikan, melaporkan ke BPJS mengenai jajaran Bawaslu yang mendapatkan musibah baik terkait dengan yang kecelakaan, rawat inap, rawat jalan, termasuk yang meninggal dunia," tuturnya.

 

 

2 dari 4 halaman

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas Ad Hoc pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga Rp2,6 miliar.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.

Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.

Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Sementara dari data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.

 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia hingga 26 Februari 2024.

"Sampai minggu ini nambah tiga. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).

3 dari 4 halaman

Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan hingga Rp 36 Juta, Ini Aturannya

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau petugas KPPS pada Pemilu 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan. Besaran santunan tersebut mencapai Rp 36 juta.

Hal ini dipastikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Hasyim dikutip Jumat (23/2/2024).

Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023

"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," lanjut dia.

 

4 dari 4 halaman

13.675 Petugas Pemilu 2024 Sakit

Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) per 10-20 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13.675 petugas Pemilu 2024 dilaporkan sakit.

Kemenkes juga menyatakan dari 13.675 petugas pemilu yang sakit, kelompok yang paling banyak yaitu KPPS sebanyak 6.963 orang, disusul petugas sebanyak 1.676 orang, dan PPS sebanyak 1.583 orang

Pasien terbanyak berasal dari kelompok usia 21-30 tahun yaitu 3.871 orang, 41-50 tahun yaitu 3.409 orang, 31-40 tahun yaitu 3.170 orang, 51-60 tahun yaitu 1.980 orang, 17-20 tahun sebanyak 835 orang, dan di atas 60 tahun sebanyak 410 orang.

Fasilitas kesehatan (faskes) pelapor paling banyak dari Puskesmas yaitu sebanyak 91,8%, Rumah Sakit sebanyak 6,7%, dan Klinik sebanyak 1,5%.

Para pasien dirawat di faskes karena mengidap berbagai penyakit, antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.

Dari jumlah keseluruhan pasien, terbanyak sakit karena mengidap penyakit kerongkongan, lambung, dan usus dua belas jari (3.792 pasien)