Sukses

Indonesia Perlu Standardisasi Aturan dengan 38 Negara OECD, Menko Airlangga Pamer UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia perlu mengikuti standar aturan 38 negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia perlu mengikuti standar aturan 38 negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Ini jadi syarat RI gabung ke OECD.

Menurutnya, Indonesia mampu menjalankan reformssi struktural termasuk pada skala yang besar. Misalnya telah berlakunya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Indonesia sudah siap dalam melakukan reform, karena indonesia sendiri melakukan reform struktural melalui omnibus law job creation dan ini mendapatkan apresiasi, dan salah satu juga investasi meningkat karena mereka melihat Indonesia semakin transparan dan regulasinya semakin jelas," ucap dia usai forum aksesi negara OECD, di Jakarta, dikutip Kamis (29/2/2024).

Dia menuturkan, investasi jadi penopang pertumbuhan ekonomi RI kedepannya. Pada 2025 mendatang, dia ingin anggaran yang digunakan tak bergantung pada APBN.

Menurutnya, dari situ fungsi daripada investasi sangat besar dan kedepan investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 1.750 triliun. Standar perdagangan internasional juga ikut jadi sorotan.

"Kemudian juga terkait dengan berbagai perdagangan internasional, kita sudah tanda tangan, di FTA dengan eropa, sekarang bicara tentang EU-CEPA, jadi kita berharap ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.

Menko Airlangga berharap berbagai perjanjian komprehensif sektor ekonomi lainnya bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, regulasi yang dijalankan di Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain.

 

2 dari 3 halaman

Kerek Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap manfaat besar jika Indonesia diterima secara resmi sebagai anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satunya mampu mengerek lebih tinggi investasi yang masuk ke Indonesia.

Airlangga mengatakan, ada 38 negara anggota OECD saat ini. Setelah Indonesia masuk nantinya, maka akan ada kesamaan regulasi antar negara-negara tersebut. Dengan demikian, akses investasi dinilai bisa semakin mulus.

"Berbagai kebijakan yang dilakukan di Indonesia ini akan setara parlevel dengan 38 negara yang tentunya akan menjadi kemudahan bagi negara-negara tersebu untuk melakukan investasi, melakukan perdagangan karena mempunyai komitmen dan standar base practice yang sama," ungkap dia usai Diskusi Aksesi Indonesia bersama Kepala Perwakilan Negara Anggota OECD, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

 

3 dari 3 halaman

Ada UU Cipta Kerja

Pada konteks memudahkan investasi ini, Menko Airlangga mengungkap peran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, hal itu bukti kemudahan dari sisi regulasi yang diberikan bagi para investor.

"Omnibus Law Cipta Kerja baru-baru ini menunjukkan bahwa dengan perencanaan dan dialog yang matang, kita dapat mengambil langkah maju yang besar," tegas dia.

Dalam perjuangan menjadi anggota OECD, Indonesia tidak sendirian. Ada 5 negara lain yang juga mendaftar menjadi anggota. Diantaranya Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru dan Rumania.

"Dan Indonesia ini adalah negara ketiga sesudah Jepang dan Korea," ucapnya.