Sukses

Kemenkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan Perdagangan, Ini Masalahnya

Dugaan pelanggaran Permendag 31/2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) itu muncul karena platform TikTok diduga masih menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti dugaan bahwa sebuah platform media sosial masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Stafsus Menteri Koperasi UKM Fiki Satari, mengatakan dugaan pelanggaran Permendag 31/2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) itu muncul karena platform TikTok diduga masih menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

“Meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce, tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” kata Fiki dikutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).

Menurut Fiki, Pasal 21 ayat 3 di Permendag 31/2023 menekankan bahwa pelaksana perdagangan daring (e-commerce) dengan model di socio-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

TikTok Shop Masih Beroperasi

Fiki juga mempertanyakan mengenai TikTok Shop masih beroperasi padahal sedang menjalani migrasi ke platform e-commerce Tokopedia. Di dalam Permendag 31/2023, kata Fikri, perlu dicermati lebih lanjut bahwa sebenarnya tidak ada penyebutan masa transisi atau uji coba.

“Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," kata dia.

Dia juga menekankan bahwa di Pasal 13 pada Permendag 31/2023, terdapat larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (e-Commerce) dan non PMSE (media sosial) untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

 

2 dari 3 halaman

Jaga Iklim Usaha

Fiki berharap dugaan pelanggaran ini tidak dibiarkan untuk menjaga iklim usaha yang adil.

"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi,” kata dia.

Permendag 31/2023 diterbitkan pada September 2023 untuk mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.

Untuk memenuhi ketentuan dalam Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada tanggal 12 Desember 2023.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada Rabu (28/2) mengatakan proses migrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai sekitar satu setengah bulan ke depan.

"Proses migrasi saat ini Alhamdulillah telah mengalami kemajuan yang baik dan sudah hampir rampung," ujar Nila di Jakarta, Rabu.

 

3 dari 3 halaman

Proses Belanja

Ia menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Kolaborasi ini mempunyai prioritas untuk memberikan pengalaman berbelanja yang lancar, nyaman, dan aman kepada para pengguna aplikasi TikTok, yang mana Tokopedia yang mengelola sistem elektronik dan proses pembayaran secara back-end atau balik layar," kata Nila.

Kemendag pada pekan ini dijadwalkan memanggil manajemen platform TikTok untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023