Sukses

Genjot Investasi, Pemerintah Revisi Target TKDN Mobil Listrik

Bagi mobil listrik, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam beleid tersebut, selain disahkan pembebasan pajak untuk impor utuh alias CBU mobil listrik, juga disebutkan terkait target penggunaan TKDN untuk mobil listrik juga diundur.

Dalam pasal 8 Perpres No 55 Tahun 2029, dan telah diubah di Perpres No 79 Tahun 2023, mengatur terkait TKDN beserta batas waktu pelaksanannya.

Pemerintah juga menetapkan, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Sedangkan bagi KBL roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

“Perhitungan kandungan lokal atau TKDN untuk kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi: pada periode 2020-2029, untuk komponen utama 50 persen, sedangkan pada 2030 seterusnya meningkat menjadi 60 persen,” kata Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono, dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Hendro menjelaskan, skema penghitungan bobot TKDN untuk komponen pendukung masih tetap 10 persen. Sedangkan, bobot TKDN untuk kegiatan pengembangan dan riset akan diturunkan dari semula 20 persen menjadi 10 persen pada 2030. Justru sebaliknya, Pemerintah menaikkan bobot TKDN untuk komponen perakitan menjadi 20 persen, dari sebelumnya 10 persen.

3 Tahapan

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, pada dasarnya perhitungan TKDN dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, yaitu penciptaan pasar sampai 2026 guna menarik investasi baru melalui perakitan KLBB dalam bentuk terurai lengkap (completely knocked down/CKD).

Tahapan kedua, penetrasi industri pada 2027-2029 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan paket baterai dan modul untuk industri KBLBB dalam negeri.

Selanjutnya, tahapan ketiga adalah melalui pendalaman industri pada 2030 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan komponen utama, yakni battery cells dari dalam negeri.

"Jadi, pemerintah melakukan penyesuaian dalam perhitungan TKDN pada aspek pengecatan dan penyambungan sehingga industri KBLBB dapat lebih mudah mencapai proporsi nilai TKDN pada aspek perakitan dengan maksimal," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Dapat Insentif, Stellantis Boyong Mobil Listrik Citroen Masuk Indonesia

Sebelumnya, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa terdapat perusahaan otomotif global Stellantis yang tertarik membawa mobil listrik merek Citroen ke Tanah Air.

Rachmat, mengatakan sebab Stellantis tertarik dengan program insentif bebas impor Completely Built Up (CBU) yang tertuang dalam Perpres 79 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres 55 tahun 2019 terkait Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Adapun rencananya, Stellantis akan membawa unit completely knocked down (CKD) merek Citroen, yang nantinya akan dirakit di Indonesia mulai Juli 2024.

“Kalau misalnya yang baru masuk Citroen, segala macam itu Stellantis, katanya dia mau berproduksi 1 Juli 2024. Dia kayaknya menggunakan fasilitas yang sudah ada, tapi bawa CKD disini sudah ada assembler-nya disini,” kata Rachmat dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Diketahui, pemerintah memberi waktu kepada perusahaan guna merealisasikan program insentif bebas impor CBU mobil listrik hingga akhir 2025. Nantinya, setelah produksi selesai pada Juli 2024, maka Stellantis akan berhenti memanfaatkan insentif tersebut.

“Jadi, dia akan menggunakan insentif ini cuman beberapa bulan,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Menghubungi Pemerintah

Dalam keksempatan yang sama, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Iwan Suryana, menambahkan bahkan PT National Assemblers sudah menghubungi pemerintah untuk mengajukan permohonan terkait pemanfaatan insentif kendaraan listrik.

“Kami sudah menerima satu permohonan dari PT National Assemblers, itu berasal dari India tetapi dia pemegang merek mobil Eropa Citroen. Jadi sudah masuk satu dan kami sedang dalam proses,” ujar Iwan.

Iwan meyakini dengan masuknya produsen mobil Eropa Citroen ini, maka program insentif impor CBU ini akan banyak dimintai perusahaan otomotif.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.

    impor

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • CBU

  • TKDN