Sukses

Strategi Pos Indonesia Optimalkan Layanan Jasa dan Pengembangan Usaha

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND, dan PT Indonesia Comnets Plus menandatangani nota kesepahaman terkait Rencana Kerja Sama Optimalisasi Layanan Jasa dan Sinergi Pengembangan Usaha.

 

Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND, dan PT Indonesia Comnets Plus menandatangani nota kesepahaman terkait Rencana Kerja Sama Optimalisasi Layanan Jasa dan Sinergi Pengembangan Usaha, di Bandung, Jawa Barat.

Penandatanganan nota kesepahaman diwakili oleh Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris, dan Direktur Bisnis Konekvitas PT Indonesia Comnets Plus Sigit Witjaksono. 

“Tujuan dari kerja sama ini yaitu terkait pembahasan dan diskusi rencana optimalisasi layanan jasa, dan sinergi pengembangan usaha agar saling memberi manfaat bagi kedua pihak dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris dikutip Jumat (1/3/2024).

Berbarengan dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Pos Indonesia menyelenggarakan CEO Summit 2024 dengan tema Thriving On Turbulence, yang juga merupakan judul buku yang akan diluncurkan oleh PosIND. 

CEO Summit 2024 yang diselenggarakan di Graha Pos Indonesia, Bandung, ini merupakan rapat pimpinan tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh senior leader kantor pusat, regional, cabang, termasuk anak perusahaan dan badan afiliasi di bawah naungan PosIND Group.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, SH., KN, mewakili Kepala LKPP, hadir sebagai narasumber yang membahas mengenai Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), serta Ketentuan Pengalihan dan/ atau sub kontrak.

2 dari 3 halaman

Gandeng Kejagung, Pos Indonesia Incar Ambil Alih 29 Aset Dikuasai Pihak Lain

Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) masih mengejar sejumlah aset milik perusahaan yang dikuasai pihak ketiga. Tercatat, ada sekitar 25-29 aset milik PT Pos Indonesia yang digunakan secara ilegal oleh pihak lain.

Guna melakukan penindakan pemulihan aset tersebut, perusahaan menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Aset-aset tersebut mayoritas berada di Luar Pulau Jawa.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan mengejar pemulihan aset itu tahun ini.

"Itu masih ada 25-an lagi yang masih dalam proses, sampai dengan 29-an (aset)," ujar Endy di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (19/2/2024).Gedung dan TanahDia menjelaskan, aset PT Pos biasanya berupa gedung dan tanah. Kemudian, ditempati atau digunakan secara ilegal oleh pihak-pihak lain.

Aset ini juga biasanya berdekatan dengan aset milik orang lain. Kendati kosong, maka sering digunakan tanpa izin oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Dia menduga, ada keluangan perjanjian penggunaan aset sebelumnya, sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk menggunakan secara terus menerus.

"Asetnya biasanya gedung dan tanah. ada tanah yang mungkin ditempatkan oleh pihak ketiga atau juga yang tanahnya beririsan dengan milik pihak ketiga. Nah mungkin di masa lalu kerjasamanya dianggap cukup luwes ya, jadi percaya saling percaya saja tapi lama-lama ya jadi asetnya ditempatkan secara permanen," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Tak Akan Dijual

Disinggung soal pemanfaatan aset setelah dipulihkan, Endy menegaskan pihaknya tak akan menjual aset tersebut. Menurutnya, sebagai aset milik negara, penjualan aset tak boleh dilakukan.

Sebegai gantinya, Pos Indonesia akan memakai kembali gedung atau lahan tersebut. Di samping itu, bisa juga disewakan ke pihak lain sesuai perjanjian secara legal.

"Aset pos nggak boleh dijual. Kita dapat arahan dari kementerian bahwa aset-aset tidak boleh dijual. Jadi kita maksimalkan kalau tidak dipakai untuk kegiatan pos, ya mungkin kita maksimalkan untuk kegiatan properti lainnya, kita usahakan dan lain sebagainya," tuturnya.