Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) periode 1—31 Maret 2024 tercatat sebesar USD 798,90 per MT.
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang tercatat USD 806,40 per MT, nilai Harga Referensi tersebut turun USD 7,51 atau 0,93 persen dari periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 199 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1 Maret 2024 sampai dengan. 31 Maret 2024.
Advertisement
Penetapan BK CPO periode 1—31 Maret 2024 merujuk pada kolom angka 4 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara Pungutan Ekspor (PE) CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C PMK 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
“Saat ini, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas, yaitu sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—31 Maret 2024,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).
Harga Minyak Nabati Lain Juga Turun
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga periode 25 Januari—24 Februari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 773,31/MT, Malaysia sebesar USD 824,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 898,70/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata tiga sumber harga tersebut lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasar ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.
“Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh penurunan harga minyak nabati lainnya terutama kedelai (soybean) dan melemahnya kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat,” imbuh Budi.
Sementara untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 200 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Advertisement
Harga Referensi Biji Kakao
Sementara itu, HR biji kakao periode Maret 2024 ditetapkan sebesar USD 5.396,52/MT, menguat USD 1.050,83 atau 24,18 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2024 menjadi USD 5.034/MT, naik USD 1.022 atau 25,47 persen dari periode sebelumnya. Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai kolom 4 Lampiran huruf B pada PMK Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika, seperti Pantai Gading, Ghana, dan Nigeria akibat adanya fenomena El Nino. Selain itu, adanya kebijakan Pemerintah Pantai Gading yang menghentikan penjualan akibat produksi terus turun serta adanya pelemahan kurs Dolar AS,” terang Budi.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Maret 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Maret 2024 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000--4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan jati. Sedangkan HPE kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis merbau dan dari hutan tanaman jenis sengon mengalami penurunan.
Penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 198 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.