Sukses

Aa Gym Mengeluh Minimarket Mepet Pesantren Bikin Resah, Simak Aturannya!

Aa Gym meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk memberikan saran atau solusi atas kondisi minimarket yang berdekatan dengan pesantren yang dianggap meresahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang, Kota Bandung, disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Sabtu, 2 Maret 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyegelan minimarket tersebut ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas.

Setelah diperiksa, selain tidak memiliki izin operasional minimarket itupun disebut tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

Adapun penyegelan dilakukan setelah keberadaan minimarket tersebut dikeluhkan oleh Aa Gym atau KH Abdullah Gymnastiar.

Keluhan Aa Gym tersebut ia tumpahkan lewat sebuah unggahan video di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah Jumat malam (1/3/2024) itu, Aa Gym tampak turun langsung ke jalan dan menunjukan keberadaan minimarket yang dianggap meresahkan tersebut.

"Suasana jam 12 malam. Aa mau minta saran, sekarang ada Circle K yang sampai tengah malam banyak orang di sini, sampai larut malam," kata Aa Gym sambil merekam video.

Dalam video terlihat sejumlah muda-mudi berkumpul di depan minimarket. Aa pun menghampiri dan menegur mereka.

"Adek-adek sudah tengah malam ini. Ini kan pesantren, gimana ini campur (antara) laki-perempuan. Hei! merokok di pesantren gini kan gak enak. Atuh dihargai pesantrennya, ya," kata Aa Gym.

"Ini lingkungan pesantren jadi begini keadaannya, sangat sedih. Jadi contoh tidak baik bagi para santri," keluhnya.

Lewat videonya, Aa Gym meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk memberikan saran atau solusi atas kondisi tersebut. Aa Gym mengaku, tidak pernah dimintai izin soal pendirian minimarket tersebut. Ia menegaskan dirinya merasa tidak nyaman.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Kemendag

Lantas bagaimana aturan operasional minimarket yang sesuai dengan aturan?

Operasional minimarket tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam aturan tersebut, minimarket termasuk dalam kategori swalayan yang operasionalnya dibatasi sesuai dengan ketentuan, yakni:

  1. Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 22.00
  2. Sabtu sampai Minggu pukul 10.00 sampai dengan 23.00.

Dari jadwal operasi itu juga perlu memperhatikan beberapa hal, sebagai contoh adalah pengaturan mengenai jarak antara minimarket dengan warga dan pasar tradisional.

Adapun Permendag ini mengatur 8 ketentuan yang harus diperhatikan swalayan, termasuk minimarket :

  1. Operasi swalayan harus mempertimbangkan tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk
  2. Operasi harus memperhatikan potensi ekonomi daerah setempat
  3. Operasi harus memperhatikan aksesibilitas
  4. Operasi harus dilengkapi dengan dukungan keamanan dan infrastruktur
  5. Operasi harus memperhatikan perkembangan pemukiman baru
  6. Operasi harus memperhatikan pola kehidupan masyarakat setempat
  7. Operasi tidak mematikan usaha toko eceran tradisional di sekitarnya.