Sukses

OJK Bangun Kantor di IKN, Perkuat Konsep IKN Financial Center

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di IKN Nusantara, Kamis (29/02/2024)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di IKN Nusantara, Kamis (29/02/2024). Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di IKN.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, pembangunan tersebut merupakan dukungan OJK dalam upaya mengembangkan dan mematangkan konsep IKN Financial Center ke depan.

"OJK turut mendukung pengembangan dan pematangan konsep IKN financial center ke depan," kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).

Mahendra mengatakan, OJK dan sektor jasa keuangan berkomitmen untuk mendukung pembangunan IKN, khususnya pada pengembangan ekosistem layanan keuangan.

"Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan rencana pembangunan gedung kantor OJK bersama Otorita IKN yang dihadiri bapak Presiden pada tanggal 29 Februari 2024," ujarnya.

Proyek di IKN

Selain itu, kata Mahendra, pada momentum penandatangan jugadilakukan rangkaian ground breaking pembangunan layanan digital berbagai perusahaan usaha jasa keuangan di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, diantaranya Bank Mandiri, bank BRI, BNI, BPD Kalimantan Timur, BPD Kalimantan Utara, serta BPJS kesehatan.

Diketahui, perjanjian kerjasama antara OJK dan Otorita IKN ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 yang menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Otorita IKN.

 

2 dari 2 halaman

Poin Perjanjian

Mengutip informasi dari OJK, poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor, dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, OJK akan memanfaatkan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjangnya.

Rencana pembangunan gedung kantor OJK ini sesuai dengan amanat UU OJK Nomor 21 tahun 2011 pada pasal 3, yang menetapkan Ibukota Negara Kesatuan RI sebagai lokasi berkedudukannya OJK.

Video Terkini