Sukses

OJK Pede Penyaluran Kredit Multifinance Bakal Meningkat selama Ramadhan 2024

OJK memproyeksikan akan terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan melalui Buy Now Pay Later (BPNL).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, memproyeksikan penyaluran pembiayaan multifinance akan meningkat pada Ramadhan tahun ini.

"Artinya, selama Ramadan. Khususnya, penyaluran pembiayaan multiguna kendaraan bermotor," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK Februari 2024, dikutip Selasa (5/3/2024).

Agusman, mengatakan, proyeksi itu dilihat berdasarkan data penyaluran pembiayaan selama lima tahun terakhir. Dimana dalam kurun waktu tersebut sektor multifinance mengalami tren peningkatan penyaluran pembiayaan selama satu bulan menjelang lebaran.

Tren peningkatan terjadi, lantaran permintaan masyarakat akan kebutuhan kendaraan bermotor meningkat untuk keperluan mudik selama libur lebaran.

Disisi lain, OJK juga memproyeksikan akan terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan melalui Buy Now Pay Later (BPNL). Proyeksi itu terjadi didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat ketika ramadhan dan lebaran, seperti untuk kebutuhan pembelian barang-barang selama puasa dan lebaran, dan pembelian tiket transportasi untuk mudik.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut. Kami memproyeksikan pada Maret 2024, pertumbuhan piutang pembiayaan berada di kisaran 11-13 persen Year on Year (YoY)," ujarnya.

Kendati demikian, Agusman juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar bisa menjaga prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat atau nasabah. Tujuannya supaya pertumbuhan piutang tidak diikuti dengan kenaikan risiko kredit.

2 dari 2 halaman

OJK: 8 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ketentuan Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan supervisory action atau tindakan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal.

"OJK telah melakukan supervisory action, dengan melakukan monitoring atas aksi realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum," kata Agusman dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan OJK Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).

Sebagai informasi, tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Dalam POJK tersebut, dituliskan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp. 100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Adapun sanksi administratif yang dikenakan OJK terhadap 34 penyelenggara fintech P2P Lending pada bulan Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK terkait peer-to-peer lending.

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi berupa denda," ungkap Agusman.

Video Terkini