Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2024. Selain ASN, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.
Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Perhitungan THR PNS 2024, Cair H-10 Lebaran
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa Lebaran 2024 ini. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai melaporkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 ke Jokowi.
Saat ini, Kementeian Keuangan tengah mempersiapkan dasar aturannya untuk bisa mencairkan THR dan Gaji ke-13 dari yang sudah dianggarkan di APBN 2024.
"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).
Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.
Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.
Advertisement
Perhitungan THR PNS
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.
Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.