Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir membolehkan pegawai Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah untuk mengambil libur pada Jumat. Namun, ada syarat yang lebih dulu harus dipenuhi.
Pada aturan ini, pegawai akan menikmati waktu akhir pekan yang lebih panjang, atau selama 3 hari. Erick Thohir bilang, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.
Baca Juga
Nagita Slavina Dikritik Saltum Saat Dampingi Raffi Ahmad Temui Menteri Lihat Wajah Baru Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Timnas Indonesia yang Gagal di Piala AFF 2024 Awalnya Direncanakan untuk Pertahankan Medali Emas di SEA Games
Erick Thohir Kecewa, Timnas Indonesia Seharusnya Bisa Melindas Laos dan Filipina serta Lolos Semifinal Piala AFF 2024
"70 persen generasi muda ada problem mental health, karena itu namanya kita mendorog namanya compress working schedule," kata Erick dalam BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Dia menerangkan syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai itu. Utamanya adalah waktu kerja yang sudah ditempuh dalam satu pekan tersebut.
Erick mencoba menghitung, jika pegawai sudah bekerja selama 40 jam pada pekan tersebut, ada kesempatan untuk mengambil libur pada Jumat.
"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya enggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," ujar dia.
Dia menegaskan, ini bukan semata untuk mengurangi waktu kerja dalam satu pekan. Dia menuturkan, pengambilan libur bisa dilakukan 2 kali dalam satu bulan.
"Kita dorong ini bukan berarti kita mendorong kalian kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu," urainya.
Instruksi Erick Thohir ke Pegawai BUMN: Jangan Kerja Terus, Hidup Harus Seimbang
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh perusahaan pelat merah memperhatikan keseimbangan kerja bagi seluruh jajaran karyawan BUMN. Ini tertuang dalam surat edaran mengenai Employee Well-being Policy (EWP).
Keseimbangan beban pekerjaan dengan kehidupan ini lazim diketahui sebagai work-life balance. Erick Thohir mendorong ekosistem tersebut bisa tercipta di lingkungan perusahaan pelat merah.
Langkah tersebut, kata Erick, sudah dilakukan Kementerian BUMN melalui hadirnya fasilitas daycare. Kemudian, dia juga meminta BUMN turut memberikan perhatian serius pada isu kesehatan mental pegawainya.
Dengan kebijakan ini, saya mendorong untuk terciptanya lingkungan kerja yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Saya yakin, dengan terpenuhinya kebutuhan dan kepuasan kerja karyawan, akan berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan," ucap Erick melaluo akun Instagram @erickthohir, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Dia menjelaskan, Kementerian BUMN sudah mengawali gerakan ini dengan peluncuran daycare pada Desember tahun lalu untuk menjadi showcase pengelolaan bagi BUMN. Guna memperluas hal serupa, dia pun menerbitkan surat edaran ke seluruh BUMN.
Â
Advertisement
Hubungan Industri
"Sekarang ini surat edaran kita terbitkan untuk seluruh Dewan Komisaris, Direksi, dan Pegawai BUMN agar dapat menerapkan hal yang sama. Dengan kebijakan EWP, diharapkan mampu membangun keterikatan semua pihak dalam perusahaan sehingga saling memberikan nilai tambah satu dengan yang lainnya," tuturnya.
Hubungan Industri Sehat
Erick meyakini, implementasi program EWP yang berkualitas akan mendukung terwujudnya hubungan industrial yang semakin sehat serta lingkungan kerja yang harmonis dan kolaboratif.
"Salah satu isu yang penting yang masuk dalam implementasi EWP ialah layanan kesehatan mental bagi seluruh insan di BUMN," ucap Erick.
Dia menuturkan, EWP merupakan program kesejahteraan insan BUMN secara menyeluruh yang meliputi aspek fisik, mental, sosial, dan finansial.
Erick menekankan, pentingnya ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN dan penyandang disabilitas seperti fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas; serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP.
Â
Fasilitas Pendukung
Â
"Direksi BUMN diminta untuk menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan EWP yang berkualitas serta terukur di lingkungan BUMN yang mencakup pembentukan pola pikir (mindset) dan kesadaran (awareness) tentang EWP,"Â ia menambahkan.
Selain itu, Erick juga meminta Direksi BUMN menerapkan kebijakan yang mendukung program EWP. Mulai dari pengaturan peran dan tanggung jawab; tindakan promotif, preventif, dan kuratif; integrasi kebutuhan Grup BUMN dan Insan Grup BUMN untuk mencapai work life harmony; pengalokasian sumber daya perusahaan mencakup sumber daya manusia, waktu, dan anggaran.
Lalu, pemanfaatan enablers yang tidak terbatas pada kebijakan, fasilitas, sistem, serta dukungan teknologi dan digital untuk mewujudkan keberhasilan program EWP; ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN penyandang disabilitas yang tidak terbatas pada fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas. Serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP.
Advertisement
Evaluasi per Semester
Untuk itu, Erick menyebut Direksi BUMN wajib melakukan sosialisasi, internalisasi, dan memastikan implementasi program EWP hingga ke unit kerja dan individu. Implementasi program EWP juga harus memperhatikan standar minimal yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Utamanya dengan mutu pelaksanaan yang lebih baik, memperhatikan kemampuan dan kondisi Grup BUMN, serta mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik.
"Dalam mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program EWP, Direksi BUMN harus mengoptimalkan kolaborasi antar Grup BUMN untuk mendorong peningkatan nilai tambah, keterikatan, dan kinerja Grup BUMN," lanjut Erick.
Erick mendorong Direksi BUMN meningkatkan utilisasi atas setiap program atau fasilitas terkait EWP Well-being yang telah dan akan disediakan perusahaan. Erick mengatakan evaluasi implementasi program EWP dilakukan melalui penilaian mandiri dan dilaporkan secara tahunan ke Kementerian BUMN sebagai bagian dari Key Performance Indicator (KPI) Direksi yang membidangi Human Capital atau Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dewan komisaris BUMN diminta mengawasi pelaksanaan program EWP dan melaporkannya kepada Menteri BUMN sebagai bagian dari laporan pengawasan berkala (semester)," kata Erick.
Â