Sukses

Bappenas Susun Rencana Kerja Pemerintah 2025 demi Kejar Ekonomi Inklusif

Rencana Kerja Pemerintah 2025 ini diproyeksikan sebagai respons atas perubahan global sekaligus pemenuhan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PPN/Bappenas memulai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan tema akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Tahapan pembangunan jangka menengah pertama dalam mencapai sasaran visi Indonesia Emas 2045 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024). 

Rencana Kerja Pemerintah 2025 ini diproyeksikan sebagai respons atas perubahan global sekaligus pemenuhan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Suharso mengatakan, RKP 2025 akan menjadi dokumen perencanaan pada masa transisi antara RPJPN 2005-2025 dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045, sekaligus penjabaran awal dari RUU RPJPN 2025-2045 dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 sebagai tahap pertama pembangunan 5 tahunan. 

"Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, dalam upaya untuk mewujudkannya diperlukan dasar-dasar transformasi yang kuat," ujar dia. 

"Tahapan pembangunan 2025–2029 sangat strategis untuk meletakkan dasar-dasar transformasi dan bahkan menjadi basis untuk tingkat pertumbuhan pada tahapan berikutnya, (sekaligus) menjadi window opportunity bagi kita semua untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas. Karena itu, RKP 2025 difokuskan pada penguatan fondasi transformasi," ungkapnya.

Adapun RKP 2025 diarahkan untuk menjadi panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di seluruh Indonesia. Dengan memperhatikan mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait. Dokumen ini menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi. 

RKP 2025 disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Bagi pemerintah pusat RKP digunakan sebagai acuan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga, yang selanjutnya akan dituangkan dalam RUU APBN. 

 

2 dari 4 halaman

Susun RKPD

Bagi pemerintah daerah (pemda), RKP 2025 digunakan sebagai acuan untuk menyusun RKPD. Arah pembangunan yang termuat dalam RKP dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/swasta) dan non state actor untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional. 

Sementara tema RKP 2025 akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diwujudkan melalui arah berbagai kebijakan prioritas pembangunan. Meliputi, Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.

Kemudian, infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, hingga reformasi pengelolaan sampah; serta Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan.

3 dari 4 halaman

Bappenas: Komite MRPN Dibentuk Untuk Cegah Proyek Nasional Mangkrak

Sebelumnya diberitakan, Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) melakukan rapat perdana pada Selasa, 30 Jamuari 2024.

Rapat perdana ini dilangsungkan setelah Komite MRPN dibentuk Juni 2023 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Komite MRPN terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota dari 11 kementerian.

Kementerian itu diantaranya adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenpan-RB, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kemenko Bidang Polhukam, Kemenkumham, dan Kemendes PDTT.

"Apakah (Komite MRPN) ini bisa mencegah proyek mangkrak? Saya pikir itu salah satu tujuannya. Jadi untuk mencegah proyek-proyek ke depan itu mengalami permasalahan," kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Erwin Dimas dalam konferensi pers di kantor Bappenas, Selasa (30/1/2024).

7 IsuErwin mengungkapkan, dari hasil rapat, Komite MRPN menyepakati 7 isu yang akan menjadi fokus ke depan.

Ketujuh isu tersebut adalah ketahanan pangan, penurunan stunting, transisi energi, penurunan kemiskinan, destinasi pariwisata serta persampahan.

Isu ini akan dievaluasi setiap perintah presiden mendatang, kata Erwin.

"Kenapa dipilih? karena memang isu itu yang paling mendasar sebetulnya, yang paling prioritas yang sifatnya sebenarnya bisa lintas, akan berlanjut ke pemerintah berikutnya," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Ketahanan Pangan

Misal, terkait isu ketahanan pangan Pemerintah melakukan pembangunan food estate.

"Katakanlah food estate di daerah gambut penanganannya pasti akan berbeda dengan di daerah normal, selama ini mungkin kita masih berpikir secara umum,” ujarnya.

“Dengan adanya manajemen risiko ini, maka dapat didetailkan kalau di gambut bagaimana penanganannya, kalau di tanah seperti apac sehingga kendala proyek dan (potensi) mangkrak akan menjadi sangat minimal," pungkas Erwin.

Termasuk ketika risiko yang sulit diperkirakan sebelumnya, seperti pandemi COVID-19.

“Hal itu yang disusun mekanismenya bagaimana jika ada risiko-risiko yang istilahnya baru muncul atau emerging risk," tambah dia.