Sukses

Aturan Hampir Rampung, Beli Pertalite Dibatasi Tahun Ini

Pembahasan revisi Perpres 191/2014 harus selesai tahun ini. Mengingat lagi draf revisi sudah dibahas sejak satu tahun lalu. Setelah itu selesai, pembatasan beli Pertalite dan Solar akan semakin ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pembahasan regulasi pembatasan BBM Subsidi sudah hampir rampung. Setelah itu, dia menargerkan aturan itu akan berlaku tahun ini.

Diketahui, ketentuan pembatasan itu diatur dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014. Nantinya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan diatur lebih ketat.

"Mudah-mudahan (selesai kuartal II-2024)," ucap Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Pembahasan revisi Perpres 191/2014 itu harus selesai tahun ini. Mengingat lagi draf revisi sudah dibahas sejak satu tahun lalu. Setelah itu selesai, pembatasan beli Pertalite dan Solar akan semakin ketat.

"Harus selesai tahun ini lah harus jalan, beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun draf-nya," tuturnya.

Dia menjelaskan, aturan hasil revisi itu memastikan lagi BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite digunakan oleh kalangan yang berhak. Jika tidak, pemerintah akan menanggung kerugian imbas dari subsidi yang tidak tepat sasaran.

"Itu supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasran ya, kalau eggak kan rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang gak tepat," jelasnya.

Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.

"Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite, umumnya yang dikasih Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Tunggu Bahasan

Sebelumnya, Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) Erika Retnowati.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk Solar. Revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

 

3 dari 3 halaman

Landasan Hukum

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika menambahkan.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.