Sukses

Erick Thohir: Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum PT Taspen

KPK mencegah Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih ke luar negeri. Ada dua orang termasuk Dirut Taspen yang dicegah bepergian.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir buka suara perihal proses hukum yang saat ini sedang dihadapi PT Taspen (Persero) terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif untuk tahun anggaran 2019. 

Diketahui, KPK mencegah Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih ke luar negeri. Ada dua orang termasuk Dirut Taspen yang dicegah bepergian.

Terkait ini, Erick Thohir menyebut pihaknya menghormati proses hukum. "Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," ujar dia melalui keterangan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Erick menyampaikan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan. Kementerian BUMN juga telah menonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di Taspen untuk tahun anggaran 2019.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih melansir Antara.

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

2 dari 3 halaman

Dukung Penyelidikan

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihak Kementerian BUMN sudah melakukan langkah untuk mendukung proses penyelidikan KPK.

"Atas arahan dari Pak Erick, sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi awal-awal tahun 2019, maka pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Guna melancarkan proses tersebut, ANS Kosasih dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Taspen.

 

"Supaya proses juga bagus dan baik, maka pak Erick kemarin sudah mennonaktifkan Dirut Taspen," tegasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Pejabat Sementara

Sebagai pengganti sementara, Kementerian BUMN menunjuk Direktur Investasi Rony Hanityo Aprianto sebagai Plt Dirut.

"Dan saat ini yang menggantikannya Plt-nya adalah Direktur Investasi mereka," kata dia.

"Jdi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersiaan taspen berjalan dengam baik," pungkas Arya.

Informasi, KPK mencegah A.N.S Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan kedepan hingga September 2024.