Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) memberikan penghargaan kepada Ditjen Dukcapil berupa Certificate of Acknowledgement. Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah kepada Dirjen Dukcapil Teguh Seyabudi, disaksikan peserta rakornas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakya Syariah (BPRS) dari seluruh Indonesia.
"Penghargaan diberikan atas atas dukungan dan kontribusi Ditjen Dukcapil yang sangat berharga terhadap digitalisasi industri BPR dan BPRS," kata Tedy Alamsyah dikutip Minggu (10/3/2024).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan, pihaknya sangat mendukung upaya Perhimpunan BPR dan BPR Syariah tersebut menerapkan digitalisasi layanan perbankan bagi sekitar 1.584 anggotanya. Langkah digitalisasi dengan menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) dalam layanan perbankan di BPR/BPRS dinilai Teguh sebagai langkah berani Perbarindo untuk bersaing dalam industri perbankan.
Advertisement
"BPR saja siap terapkan digitalisasi antara lain menggunakan identitas kependudukan digital dalam layanan perbankan. Artinya, BPR siap bersaing dengan siapapun. Ini sangat membanggakan," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dikutip Minggu (10/3/2024).
Menurut Teguh, tema Rakornas Perbarindo sangat relevan dengan tantangan industri BPR atau BPRS di era digital saat ini. Teguh menegaskan, digitalisasi penting agar Perbarindo mampu bersaing dengan bank umum maupun lembaga keuangan yang lain.
"Ini pun penting karena banyaknya informasi sensitif seperti data pribadi konsumen yang disimpan dan ditransfer secara elektronik, menjadikan tantangan keamanan informasi dalam bisnis modern semakin kompleks. Karena itu, perlindungan data pribadi menjadi suatu keharusan yang tak bisa diabaikan," ujarnya
Kemudahan Akses Data
Kemudahan akses data kependudukan ini sangat bermanfaat bagi BPR/BPRS dalam mempercepat proses pembukaan rekening nasabah dan mempercepat proses pemberian kredit. Manfaat Kemudahan Akses Data Kependudukan yang telah dirasakan oleh BPR/BPRS adalah akses dapat kependudukan dapat mempercepat Proses Pemberian Kredit
Ini terutama dalam hal verifikasi data nasabah yang lebih cepat dan mudah: BPR/BPRS dapat memverifikasi identitas dan kelayakan kredit nasabah dengan cepat dan mudah melalui akses data kependudukan online.
Proses persetujuan kredit menjadi lebih cepat, karena memiliki informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang nasabah selain itu juga menurunkan risiko kredit.
Advertisement
Awas, Ancaman Siber Makin Tinggi Sasar Industri Keuangan
Ancaman cyber security semakin meningkat seiring tingginya pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi keuangan. Oleh karenanya perlindungan data pribadi dalam industri perbankan menjadi begitu penting dan strategis, termasuk oleh industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syaraiah (BPRS).
Hal itu terungkap pada Seminar Nasional dan Rakornas Perbarindo 2024, yang bertajuk: “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital”.
Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengungkapkan bahwa Perbarindo memandang bahwa era digital dimana penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah kegiatan dan aktivitas perbankan dari yang konvensional menjadi digital.
“Terkait itu maka penting untuk memitigasi risiko siber yang akan dihadapi nantinya, khususnya penyelahgunaan data pribadi yang berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS,” kata Tedy dikutip Jumat (8/3/2024).
Tedy mengakui bahwa tantangan industri perbankan ke depan semakin sulit, khususnya bagi pelaku industri BPR-BPRS. ”Banyak tantangan yang dihadapi BPR-BPRS sehingga kita harus memastikan soal tata kelola industri harus bisa berjalan baik seusai ketentuan yang berlaku,” ujar Tedy.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Teguh Setyabudi pada sambutannya mengutarakan tentang peluang dan tantangan pelindungan data pribadi. “Kami terus berkomitmen untuk mendukung semua lembaga keuangan, tidak terkecuali BPR-BPRS anggota Perbarindo,” katanya.
Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Teguh sendiri menilai bahwa tema tentang “Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital” yang diangkat pada seminar Perbarindo ini sangat strategis dan menarik.
“Kita sadar Undang-Undang No. 27 tahun 2022 berlaku 17 Oktober 2024 termasuk sanksinya saat melanggar. Ini sangat startegis dan betul membawa perlindungan data pribadi ini untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia,” ucap Teguh. Ia juga menegaskan bahwa lembaga pengguna juga wajib mengamankan data agar terhindar dari sanksi, salah satunya adalah dengan mengimplementaskan ISO 27001.
Menurutnya hingga Semester II tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 208.725.428 jiwa. Katanya, setiap tahun lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil luar biasa besar.
“Total perjanjian kerja sama dengan Dukcapil berjumlah 6.444. Dan itu dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” kata Teguh.
Advertisement