Sukses

Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Tas hingga Ponsel Maksimal 2 Buah per Penumpang

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menyampaikan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang seperti ponsel, tas, produk tekstil dan lain-lain.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada tanggal 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

“Kami ingin menginformasikan juga bahwa dalam waktu dekat ini yaitu pada tanggal 10 Maret 2024, akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” lanjut dia.

Rincian Barang Bawaan Penumpang

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menyampaikan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang, beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain:

  • Elektronik: jumlah maksimal 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
  • Alas kaki: jumlah maksimal 2 pasang per penumpang
  • Tas: jumlah maksimal 2 pcs per penumpang
  • Barang Tekstil Jadi Lainnya: jumlah maksimal 5 pcs per penumpang
  • Telepon Seluler, Handheld dan Komputer Tablet: jumlah maksimal 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri kami menghimbau untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini karena dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan," ucap dia.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” tutup Gatot Sugeng Wibowo.

2 dari 3 halaman

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin BPOM Senilai Rp 400 juta

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.Pemusnahan tersebut bernilai Rp400 jutaan.

Adapun ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

"Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, (BPOM) maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gatot Sugeng, Jumat (8/3/2024).

Tercatat dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai variasi. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip).

"Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," kata dia.

Ia menegaskan, penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalkan peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat.

Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.

 

 

3 dari 3 halaman

Imbauan kepada Masyarakat

"Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujar Gatot.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.

"Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujar dia.