Sukses

Sandiaga Uno Minta Pengusaha Hotel dan Restoran Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta, kepada para pengusaha hotel dan restoran agar mempertimbangkan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai hotel dan restoran lebih awal.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta, kepada para pengusaha hotel dan restoran agar mempertimbangkan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai hotel dan restoran lebih awal.

"Saya ada titipan tadi dari para pekerja, Bapak Ibu sekalian, bahwa Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR nya dimuka," kata Sandiaga Uno dalam acara Buka Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut Sandiaga, pembayaran THR kepada pegawai sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri.

"Ini penting buat bergeraknya ekonomi kita. Para pemilik hotel dan restoran ini adalah akibat jika Pemerintah untuk menggerakkan ekonomi," ujarnya.

Lanjut Sandiaga, pertumbuhan ekonomi didorong oleh konsumsi. Apalagi saat bulan suci ramadhan konsumsi sedang mengalami tren kenaikan. Oleh karena itu, ia berharap pengusaha hotel dan restoran segera membayarkan THR.

"Ekonomi kita digerakkan oleh konsumsi dan saat bulan suci ramadan itu konsumsi sangat meningkat, silaturahim semakin banyak dan tali persaudaraan semakin erat di antara kita Insya Allah justru di bulan Ramadan silaturahim tidak pernah terputus dan insya Allah tidak perlu pinjam 100," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan tegas mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. 

Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai kewajiban ini kepada para pengusaha.

"Minggu ini, surat edaran akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada gubernur serta pengusaha. Saya yakin bahwa semua pihak sudah mengetahui bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh, demi memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

2 dari 3 halaman

Menaker Ida Ingatkan Pengusaha: THR Tidak Boleh Dicicil

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziahdengan tegas mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai kewajiban ini kepada para pengusaha.

"Minggu ini, surat edaran akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada gubernur serta pengusaha. Saya yakin bahwa semua pihak sudah mengetahui bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh, demi memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

"Meskipun hal ini sudah umum dilakukan, surat edaran tetap akan kami berikan kepada gubernur. Proses administrasi masih berjalan dan segera akan kami sampaikan. Biasanya, surat edaran ini dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Tidak boleh ada cicilan. Tidak boleh," tegasnya.

Ida juga mengumumkan bahwa pihaknya akan segera membuka kembali posko aduan THR. Posko ini dibuat untuk memberikan tempat bagi pekerja maupun pengusaha untuk mengadukan masalah terkait THR.

"Kami akan membuka posko THR. Surat edaran akan kami sebarkan pada hari Senin atau Selasa, dan posko THR akan kami buka," tambah Ida.

3 dari 3 halaman

Belum Ada Pengusaha Keluhkan Tidak Bisa Bayar THR

Pada hari kedua Ramadan, tidak ada satupun pengusaha yang mengeluhkan kesulitan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Mereka semua sadar betul bahwa membayarkan THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami juga akan membuka posko THR untuk memberikan konsultasi dan menerima pengaduan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja," pungkasnya.