Sukses

Sri Mulyani Pastikan THR Bertambah Usai Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, gaji PNS naik sebesar 8 persen pada 2024. Dengan demikian besaran THR yang diterima pun ikut naik sebesar 8 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan naik dari tahun lalu. Utamanya setelah ada ketentuan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan.

Sri Mulyani bilang, gaji PNS naik sebesar 8 persen pada 2024. Dengan demikian besaran THR yang diterima pun ikut naik sebesar 8 persen.

"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya ya naik juga 8 persen, karena sudah menggunakan kenaikan," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR ASN 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen. 

Bendahara Negara ini menyampaikan kenaikan THR juga ikut diterima oleh pensiunan. Jumlahnya mengikuti besaran kenaikan gaji pensiunan.

"Untuk (upah) pensiun naik 12 persen, juga (THR-nya) sudah naik 12 persen," tegas Sri Mulyani.

Perlu diketahui, pada 2024 ini, pembayaran THR diberikan secara penuh. Bagi PNS, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan ASN daerah.

Serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Sementara itu, untuk pensiunan, THR akan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Waktu pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri," tegas Menkeu.

 

2 dari 4 halaman

Jokowi Teken PP THR PNS dan Gaji ke-13, PPPK hingga Pejabat Negara Kebagian

Sebelumnya diberitakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Apartur Sipil Negara (ASN) lainnya siap-siap ketiban durian runtuh. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024 ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam salinan PP, disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

PNS hingga Pejabat Negara

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

 

 

3 dari 4 halaman

THR dan Gaji ke-13 Staf Khusus

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

 

4 dari 4 halaman

THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR pada Idul Fitri 2024. Selain PNS, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.

Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.

Lantas berapa besaran THR PNS 2024 ini?

Jika berkaca dari besaran THR PNS 2023 lalu, komponen THR diberikan dengan besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). 

Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

 

Video Terkini