Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat, anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) pusat maupun daerah mencapai Rp48,7 triliun. THR PNS tersebut dibayarkan paling cepat pada H-10 lebaran Idulfitri.
"Total keseluruhun pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 38,8 triliun meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja 50 persen. Mengingat, adanya peningkatan nilai pencairan THR bagi menjadi 100 persen di tahun ini.
"Selain itu, gaji PNS juga kan mengalami kenaikan 8 persen. Sehingga pembayaran THR juga ikut mengalami penyesuaian kenaikan 8 persen," ujarnya.
Advertisement
Meningkatkan Daya Beli
Dia berharap, dengan dicairkannya THR lebaran Idulfitri 2024 secara penuh akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan catatan, para PNS bisa membelanjakan uang THR tersebut untuk membeli produk-produk dalam negeri.
"Kita harapkan pemberian THR ini akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal," ujarnya.
Menkeu menerangkan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS
Â
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan tersebut sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Â
Sedangkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Â
Â
Â
Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement