Sukses

Sejumlah Daerah Bayar THR PNS Usai Lebaran 2024

Perbedaan pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ini karena menyesuaikan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. Namun, Sri Mulyani meminta THR tetap diberikan secara penuh kepada ASN maupun pensiunan meski pembayaran usai hari raya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan akan cair paling cepat H-10 Idul Fitri 2024. Namun, ia memberikan catatan. Bagi sejumlah daerah THR akan dibayar sesudah Lebaran. 

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Perbedaan pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ini karena menyesuaikan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. Namun, Sri Mulyani meminta THR tetap diberikan secara penuh kepada ASN maupun pensiunan meski pembayaran usai hari raya.

"Jadi, untuk THR tidak zonk, tidak hangus, karena THR itu merupakan hak yang harus dibayarkan," tegasnya.

Gaji ke-13

Selain itu, para ASN juga akan mendapatkan Gaji ke-13 yang pembayarannya dilakukan paling cepat Juni 2024. Namun, pembayaran Gaji ke-13 juga dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.

"Sedangkan Gaji ke-13 paling cepat akan dibayarkan Juni 2024, apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," bebernya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 dari APBN ini terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Besaran tunjangan tersebut sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

 

 

2 dari 2 halaman

Anggaran dari APBD

Sedangkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.