Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda meyakini masing-masing instansi khususnya pemerintah daerah sudah menganggarkan pembayaran THR PNS dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga, tunjangan hari raya yang cair H-10 Lebaran 2024 dinilai telah masuk dalam komponen pembiayaan di awal tahun anggaran.Â
"Jadi harusnya tidak ada masalah selama DAU dari pusat ke daerah sudah turun dan harusnya THR sudah tersedia ya. Tinggal bagaimana mengatur besarannya sesuai dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing," ujar Nailul kepada Liputan6.com, Minggu (17/3/2024).
Meskipun, ia menganggap besaran THR PNS antar instansi pemerintah terkesan masih jomplang. Adapun besaran THR di tiap instansi memang tidak akan sama karena beberapa faktor, khususnya untuk komponen tunjangan kinerja (tukin).Â
Advertisement
"Ya walaupun saya masih melihat ketimpangan THR antara kementerian pusat (khususnya kementerian sultan) dengan pegawai daerah. Masih timpang untuk THR yang didapatkan," imbuh Nailul.Â
Untuk diketahui, ada 5 komponen pembentuk THR dan gaji ke-13 yang nantinya akan diterima PNS di pemerintah pusat. Besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.Â
Sementara komponen untuk pembayaran THRÂ dan gaji ke-13 PNS daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. PNS daerah juga bisa mendapat tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, tergantung kemampuan kapasitas fiskal tempatnya bekerja.Â
Tergantung Besaran Tukin
Tak hanya PNS pusat dan daerah, besaran THR bagi para aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga pusat pun berbeda, tergantung besaran tukin.
Seperti diketahui, beberapa instansi semisal Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya tunjangan tertinggi, yang bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta untuk jabatan struktural eselon I.Â
Di tengah perbedaan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah.Â
"Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13," kata Tito beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.
"Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," ujar dia.
Tito menambahkan untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.
"Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti," tegas Tito.
Â
Â
Advertisement
Sesuai Regulasi
Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.
"Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskal-nya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,"Â ujar dia.
Â
Dibayar Mulai H-10 Lebaran
Perlu diketahui, pada 2024 ini, pembayaran THR diberikan secara penuh. Bagi PNS, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan ASN daerah.
Serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Sementara itu, untuk pensiunan, THR akan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
"Waktu pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, sapat dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Advertisement