Sukses

Mobilitas di Pelabuhan Penyebrangan Bakal Diatur saat Libur Lebaran, Ini Ketentuannya

Kemenhub juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan saat Mudik Lebaran 2024

Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol saat libur Idul Fitri 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan. Khususnya pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3/2024).

 

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.

Adapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, meliputi:

1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):

a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arusmudik mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak

b) kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan

c) kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten)

d) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni

e) kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan)

2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:

a) Lintas Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk:

Mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas

b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:

kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton

c) Mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan

 

2 dari 3 halaman

Aturan Penundaan Perjalanan

"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," imbuh Hendro.

Adapun pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area K. 43 A dan Km 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang-Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.

"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak," terang Hendro.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area Km 87 B, Km 67 B, Km 49 B, Km 33 B dan Km 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Guna menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :

a) pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar

b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar

"Pada Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi - Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan," ungkapnya.

Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar-Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.

 

3 dari 3 halaman

Larangan Pembelian Tiket

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

1) pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar

2) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terluar

Sementara pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau di Terminal Sri Tanjung.

Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.

Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik dan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.

"Pada periode angkutan lebaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat," pungkas Hendro.

Video Terkini