Sukses

Ojol hingga Kurir Paket Berhak Dapat THR, Ini Alasannya

Kemnaker meminta perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) memberikan alokasi tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojol

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) memberikan alokasi tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojol. Pasalnya, ada hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pengemudi ojol termasuk kelompok yang berhak mendapat THR.

"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ucap Indah dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Indah menrgaskan kategori pekerjaan itu berhak mendapat THR. Dia menyebut juga sudah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Diantaranya, manajemen perusahaan penyedia ojol seperti Gojek, Grab, hingga beberapa penyedia layanan serupa lainnya.

"Jadi ikut dalam coverage SE THR ini. Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, khususnya yang bekerja dengan platform digital," bebernya.

Kurir Logistik Juga Berhak

Lebih lanjut, Indah juga mengatakan THR berhak diterima oleh kurir-kurir logsitik. "Termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Catat, Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Kena Denda 5%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sanksi bagi perusahaan nakal yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024. Diketahui, batas pembayaran THR dilakukan paling lambat pada H-7 lebaran.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi, ketika itu (perusahaan) terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR," kata Haiyani dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Meski demikian, sanksi denda 5 persen tersebut tidak menggugurkan perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan Idulfitri 2024. Denda tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Jadi, denda pembayaran itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar h THR keagamaan, demikian terima kasih," tegas Haiyani.

 

3 dari 3 halaman

Aturan THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawannya secara penuh atau tidak di cicil.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lama pada H-7 sebelum lebaran Idulfitri 2024 secara penuh. Dengan ini, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran.

Menaker Ida berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan terkait penyaluran THR keagamaan pada lebaran Idulfitri 2024. Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadan.