Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menyoroti kebijakan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan itu dikhawatirkan mengganggu ketersediaan stok sepatu atau alas kaki buatan dalam negeri.Â
Meskipun telah terjadi beberapa perubahan dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang kembali membebaskan komoditas monoetilon glikol (MGE) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor.Â
Baca Juga
Terkait bahan baku di industri alas kaki ini, Firman sebenarnya telah mendengar ada pertumbuhan penjualan di sektor ritel. Namun, ia menambahkan, ada kalanya pertumbuhan di ritel itu berbeda situasi dengan pertumbuhan yang terjadi di sektor industri.
Advertisement
"Salah satunya, ketika ada demand dari local product kita misal pesan sepatu untuk Lebaran, di industri kami kesulitan bahan baku karena salah satunya soal proses perizinan," ujar Firman dalam acara temu media bersama asosiasi ritel dan ekosistem di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, saat ini terjadi kendala terkait dengan up to date dari bahan baku. Firman mengatakan, ketersediaan bahan baku akan mempengaruhi pada output produk akhirnya.Â
"Itu juga sangat terpengaruh dari demand ke kami di industri dalam negeri. Karena itu, sebenarnya ketika aturan hanya berbicara pada HS code, ini tidak menyentuh pada aspek-aspek lain. Ini yang mungkin akan mempengaruhi gap antara di ritel dan kami di industri dalam negeri," imbuhnya.Â
Firman menyatakan, aturan pelarangan terbatas impor bahan baku ini mungkin belum sampai berpengaruh terhadap produk akhir berupa sepatu.Â
Â
Â
Kendala Lainnya
"Tapi kemampuan kami untuk mensuplai demand dalam negeri kita sendiri, itu yang masih terganggu dengan semakin sulitnya pengaturan impor, terutama untuk bahan baku," ungkapnya.Â
Kendala lainnya, produsen sepatu disebutnya juga kesulitan mengembangkan inovasi untuk menciptakan produk baru. Lantaran, aturan bersangkutan pun masih membatasi impor produk percontohan. Â
"Bahkan untuk sampel saja juga impornya susah. Padahal sampel yang kita kirim paling berapa biji, berapa pasang sepatu, dan itu akan kita bedah dalam industri kita, dan tidak mungkin kita jual lagi," tuturnya.Â
Advertisement
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.Â
Evaluasi ini buntut dari penerapan Permendag 36 yang menuai polemik dari industri maupun pelaku usaha jasa titip (jastip) yang masih bergantung terhadap produk-produk asal impor.
"Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal beda dan segala macem. Nanti kita evaluasi," kata Mendag Zulhas kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Mendag Zulhas menyampaikan pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi penerapan Permendag 36. Evaluasi tersebut salah satunya akan menyasar penerapan aturan makanan asal impor.
"Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi enggak perlu," jelasnya.
Dia mengatakan, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat asal luar negeri sudah lama diterapkan. Namun, dalam Permendag 36 dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang.Â
"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang di atur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," terangnya.
Oleh karena itu, Zulhas menilai bahwa adanya aturan Permendag 36 justru sebenarnya membantu penumpag asal luar negeri. Karena adanya kelonggaran membawa maksimal dia barang impor tanpa harus melewati pengecekan bea cukai.
"Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," pungkas Zulkifli Hasan.
Minta Kelonggaran Waktu
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak hingga usaha jastip.
Terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.
"Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut," kata Juan dalam keterangan Kadin.
Advertisement