Sukses

Menpan RB Buka Lowongan Staf Ahli Menteri, Begini Cara Daftarnya

Kementerian PANRB tengah menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Salah satunya jabatan Staf Ahli Menteri PANRB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggelar seleksi terbuka atau lowongan kerja untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya.

Adapun jabatan yang sedang dilelang dalam kesempatan ini adalah jabatan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum. Kesempatan ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Jabatan tersebut bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum. Hal itu tertera dalam Surat Pengumuman Nomor B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2024.

Mengutip informasi Kementerian PANRB, Kamis (21/3/2024), beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki kompetensi teknis,
  • Manajerial, dan
  • Sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Tak hanya itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Ia juga bukanlah afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik.

Terkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti. Pelamar juga harus berpengalaman paling singkat selama tujuh tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki.

Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini.

Cara Daftar

Bagi PNS yang ingin melamar dalam jabatan ini, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://daftar.menpan.go.id. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2024 hingga 3 April 2024 paling lambat pukul 15.00 WIB.

Adapun proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.

2 dari 2 halaman

121.626 PNS Pusat Bakal Pindah ke IKN, Sudah Dapat Surat Undangan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memetakan sebanyak 121.626 PNS di instansi pemerintah pusat yang bakal berpindah atau dimutasi ke IKN. 

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengutarakan, pihaknya telah mendapat data dari tim pusat penilaian kompetensi, berkaitan dengan pemetaan penilaian potensi dan kompetensi ASN pusat.

Data itu merujuk pada target pemindahan PNS pusat ke IKN, dimana pada 2022 berjumlah 20.000 orang. Kemudian, di 2023 sebanyak 60.000 orang, dan 2024 sejumlah 40.000 orang.

"Kemudian capaiannya untuk tahun 2022 itu sudah dilakukan pemetaan penilaian potensi dan kompetensi itu sebanyak 22.436 PNS. Yang kedua tahun 2023 itu kurang lebih 96.760 PNS. Kemudian tahun 2024 sampai dengan Februari ini, karena ini masih berlangsung itu sejumlah 2.430 PNS," terangnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Haryomo mengatakan, pemetaan ini jadi prioritas nasional BKN lantaran memang dipersiapkan untuk mengetahui potensi dan kompetensi yang layak untuk nantinya dipindahkan di IKN.

"Ini masih berlangsung tentunya sampai dengan kebutuhan pegawai yang ada di IKN itu terpenuhi. Tentu kita inginnya mereka yang pindah itu betul-betul yang mempunyai talenta-talenta yang diperlukan," imbuhnya.

Adapun uji kompetensi tersebut dilakukan guna mencari siapa saja PNS-PNS yang memenuhi kriteria untuk bisa mutasi ke IKN. Pemerintah sendiri mencari pada abdi negara yang punya kemampuan terkait literasi digital, dan ASN ber-AKHLAK. 

"Bahwa tes potensi kompetensi itu pada prinsipnya untuk mengetahui, untuk bisa memperoleh talenta-talenta PNS-PNS yang berkaitan dengan literasi digital dan yang berkaitan dengan core value ber-AKHLAK," ungkapnya. 

"Sehingga mereka yang dipindah itu betul-betul memenuhi kriteria, baik dari aspek kompetensi, potensi, kemudian tentu yang berkaitan dengan integritas moralitas yang diperlukan," pungkas Haryomo.

Video Terkini