Sukses

8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 18 Maret 2024

DJP melaporkan sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 18 Maret 2024

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 18 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti merinci, dari total yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Disisi lain, kata Dwi, masih terdapat 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kepada DJP.

"Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan," kata Dwi dari keterangan resminya dikutip Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).

Ia pun mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan.

"Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," ujarnya.

Denda Rp 100 Ribu

Adapun penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

2 dari 3 halaman

Cara Isi dan Lapor SPT Online WP Pribadi, Selambatnya 31 Maret 2024

Pemerintah meminta masyarakat yang masuk wajib pajak (WP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2023. Pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024.

Para wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Melansir laman DJP, Kamis (14/3/2024), SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki beberapa mekanisme, yaitu:

  • e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. 

Adapun perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

  • e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan EFIN.

Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. 

3 dari 3 halaman

Cara Lapor

Begini cara Isi SPT Online melalui e-filing, mengutip situs DJP:

  1. Siapkan bukti potong SPT dari perusahaan
  2. Pakai perangkat elektronik seperti laptop, ponsel atau tablet serta jaringan internet
  3. Buka https://djponline.pajak.go.id/ dan tekan login
  4. Memasukkan NPWP, password dan kode keamanan kemudian login
  5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
  6. Cari menu 'Buat SPT' di bagian atas
  7. Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
  8. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT
  9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal
  10. Klik langkah selanjutnya
  11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing
  12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar
  14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'
  15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.Â