Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Palembang, Sumatera Selatan. Gas LPG 3 kg tersebut dijual pada kisaran Rp 17.000-18.000 per tabung di tingkat pangkalan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menemukan, harga jual di tingkat pengecer bahkan bisa tembus hingga Rp 25.000 per tabung. Ini didapati jauh lebih tinggi dari HET yang ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp 15.650 per tabung.
Baca Juga
"KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung," ujar Fanshurullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).
Aturan HET LPG 3 Kg
Dia menjelaskan, besaran HET LPG 3 kg tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017). Fanshurullah meminta pemerintah daerah segera melakukan revisi besaran HET tadi.
Advertisement
Pasalnya, patokan harga yang ditetapkan pada 2017 sebelumnya belum mempertimbangkan peningkatan ekonomi di 2024 ini. Dia khawatir itu malah akan jadi aspek pengaturan harga yang tak efektif.
"KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16.000-Rp.19.000 per tabung," kata dia.
"Untuk itu, KPPU menghibau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia turut meminta agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya. Utamanya memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar.
Â
Pola Distribusi
Sebagai informasi, pola suplai dan distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).
Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg.
Selama ini penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh pemerintah daerah melalui keputusan Gubernur. Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.
HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.
"Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan," pungkas dia.
Advertisement