Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024.
Gojek Indonesia meluruskan bahwa jika hubungan perusahaan bersama pengemudi ojek online (ojol) merupakan kemitraan. Mitra ojol bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.
Baca Juga
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Advertisement
Sebagai ganti pembayaran THR lebaran, perusahaan memiliki program Gojek Swadaya yang telah diluncurkan sejak 2016 lalu. Progam ini bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.
Rubi menyebut, program Swadaya Gojek memiliki tiga program khusus pada momen-momen tertentu termasuk di bulan Ramadan dan lebaran. Pertama, Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
Kedua, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Ketiga, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
"Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," pungkas Rubi.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Hore, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024.
Menyusul, ojek online hingga kurir paket logistik termasuk kelompok profesi yang berhak menerima THR lebaran.
"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).
Dirjen Indah menerangkan bahwa profesi ojek online hingga kurir paket logistik termasuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, status ojek online maupun kurir paket logistik berdasarkan kemitraan.
"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR," bebernya.
Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," pungkas Indah.
Advertisement
Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu.
Dia menegaskan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Ida menyebut, hal ini tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah. Menaker Ida menyebut, THR jadi satu kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Jika menghitung waktu Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024. Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap aturan ini.
Selain itu, Ida juga meminta perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR-nya. Dengan demikian, perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.
"Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ia menambahkan.
Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang.