Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kronologi pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Menurut dia, langkah pencabutan izin tambang itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Baca Juga
Dalam aturan itu, Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Dengan Wakil Ketua Satgas yang diemban oleh tiga menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Advertisement
Arifin mengutarakan, Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati. Sehingga keputusan itu juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM.
"Kalau yang kemarin itu Satgas untuk mempercepat investasi. Memang di sektor minerba untuk mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya sampai mana," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Adapun terkait kronologi pencabutan, ditemukan dari sebanyak 5.490 izin usaha pertambangan ada 2.343 IUP yang tidak aktif berkegiatan.
Menteri ESDM kemudian menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 6 Januari 2022, terkait 2.078 IUP akan dicabut izinnya, 122 diberi peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 lainnya dievaluasi lebih lanjut. Setelah itu, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kepres 1/2022 pada 20 Januari 2022.
"Tenyata yang dicek di RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 2017 itu banyak yang enggak memenuhi. Status enggak ada, kemudian status pailit, itu cabut. Pencabutannya atas nama satgas. Di luar itu tetap wewenangnya di bawah ESDM," terangnya.
"Hanya yang kemarin-kemarin saja, dibersihkan. Sesudah ada UU 3/2020 (tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) itu memang izin-izin di kasih ke pusat," pungkas Arifin.
Menteri ESDM Sebut 585 IUP Dibatalkan Pencabutannya hingga 14 Maret 2024
Sebelumnya diberitakan, 585 izin usaha pertambangan (IUP) telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 14 Maret 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).
“Sampai dengan 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Akan tetapi, tutur Arifin melanjutkan, baru 469 IUP yang sudah masuk ke sistem Minerba One Map Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
MODI adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Modi merupakan aplikasi yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang memiliki kegiatan usaha di sektor minerba.
"Sisanya, sebanyak 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 belum bisa masuk MODI dikarenakan masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” kata Arifin.
Selain itu, Arifin menekankan, data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Minerba direkap berdasarkan surat elektronik atau email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba.
"Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” ujar Arifin.
Advertisement
Pencabutan IUP Sesuai Arahan Presiden
Sebelumnya, Arifin menuturkan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.
Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Target Produksi Batu Bara
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati total tonase produksi batubara dalam negeri pada 2024 menyentuh 922,14 juta ton.
Dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024), produksi batu bara itu didapat dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024-2026 yang ditetapkan untuk 587 perusahaan.
"Jadi dari 587 persetujuan RKAB batubara, total tonase batubara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswantono di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan dalam proses penetapan RKAB batubara tahun 2024, pihaknya menerima. 883 permohonan, 587 di antaranya disetujui, 100 permohonan dikembalikan untuk direvisi, 75 dievaluasi, serta 121 permohonan ditolak. Menurutnya alasan 121 RKAB dari perusahaan tersebut ditolak rata-rata dikarenakan adanya permasalahan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta adanya masalah data di sistem MODI.
"Jumlah penolakan RKAB batubara tahun 2024 sebanyak 121 permohonan dengan alasan penolakan sebagai berikut, yang pertama SKIUP habis yaitu ada 8 permohonan. PNBP sebanyak 75 permohonan ini belum bayar PNBP.
Kemudian FS dan Amdal sebanyak 4 permohonan. MODI/ DIRKOM sebanyak 13 permohonan, masalah keuangan sebanyak 8 permohonan, Program Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 11 permohonan," ujarnya. Sementara itu untuk total tonase produksi batubara pada tahun 2025 dan 2026, masing-masing sebanyak 917,16 juta ton, serta 902,97 juta ton.
Advertisement