Sukses

Jokowi Sudah Lapor SPT Pajak, Kamu Kapan?

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas Rp 54 juta wajib untuk mengisi SPT Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik pada Jumat 22 Maret 2024. Tak cuma Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju juga melaporkan SPT bersama di istana negara.

Pelaksanaan pelaporan SPT pajak ini secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo.

“Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2024).

Sri Mulyani menambahkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Sri Mulyani juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.

Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Per tanggal 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT. Sri Mulyani mengutarakan bahwa ini merupakan hal yang sangat baik dan dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

 

2 dari 4 halaman

Pojok Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP telah menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT Tahunan.

"Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke pojok pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian," ucap Dwi.

Dwi menambahkan bahwa hingga tanggal 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT,”ungkapnya.

Dwi Astuti juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia mengingatkan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

"Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan chat pajak www.pajak.go.id,” pungkas Dwi.

3 dari 4 halaman

8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 18 Maret 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 18 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti merinci, dari total yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Disisi lain, kata Dwi, masih terdapat 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kepada DJP.

"Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan," kata Dwi dari keterangan resminya dikutip Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).

Ia pun mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan.

"Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Denda Rp 100 Ribu

Adapun penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual. 

Video Terkini